Keadilan dan Restitusi Korban Dipertaruhkan: Putusan Bebas TRP Harus Ditinjau di Tingkat Kasasi
TAP-HAM mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis vrijspraak sehingga Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) eks bupati Langkat melenggang bebas.Sebelumnya, TRP merupakan terdakwa dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana teregister dalam perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb. Tentu saja hal ini sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia dan keadilan, karena perangkat negara melalui pengadilan telah gagal melindungi korban.
Lebih lengkapnya, silahkan unduh siaran pers kami berikut ini: