Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan yang berbasis pada anggotanya. Organisasi ini sesungguhnya sudah terbentuk sejak tahun 2000, namun pendiriannya secara resmi baru dilakukan pada 3 Februari 2004. Pembentukannya ditujukan untuk mewujudkan negara yang demokratis yang masyarakatnya berdaulat, terbebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi termasuk yang berbasis gender.
Struktur KontraS Sumut terdiri dari Badan Penasehat, Badan Pengurus dan Badan Pekerja. Badan pengurus merupakan mandataris organisasi yang dipilih melalui Musyawarah Umum Anggota (MUA) yang diselenggarakan dalam tiga tahun sekali. Adapun kerja-kerja harian organisasi dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dipimpin oleh Koordiantor Badan Pekerja. Kerja-kerja yang dilaksanakan KontraS Sumut antara lain: Melakukan Advokasi untuk penegakkan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang HAM, Melakukan pengumpulan informasi, penelitian dan penerbitan, Membangun jaringan nasional dan internasional serta Melakukan penguatan korban pelanggaran HAM. Wilayah kerja yang menjadi fokus utama kami berada di Provinsi Sumatera Utara. Namun sebagaimana AD/ART organisasi, cakupan wilayah kerja Kontras Sumut sesungguhnya meliputi Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
KontraS Sumut bersifat independen, demokratis, non-diskriminatif dan berkesetaraan gender. Selain itu, aktvitas organisasi wajib berazaskan pada prinsip-prinsip normatif HAM, partisipasi dan akuntabilitas pada konstituennya, serta kesetaraan dan keadilan. Saat ini, fokus isu yang kami kerjakan berkaitan dengan kekerasan aparat negara, penyiksaan, penghilangan paksa, konflik pengelolaan sumber daya alam hingga persoalan pembungkaman demokrasi seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat serta ancaman terhadap para pembela HAM.
Sumber pendanaan KontraS Sumut diperoleh dari: Iuran anggota, donasi publik, kerjasama dengan instansi/lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat dan bukan pelaku pelanggaran HAM, serta usaha-usaha halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART maupun perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk selalu bekerja secara professional, kredibel, terpercaya dan akuntabel dengan konsisten merilis laporan tahunan organisasi secara keseluruhan.
KontraS Sumut berada dalam naungan Federasi KontraS yang dibentuk melalui Kongres pertama pada tanggal 24 Juli 2004. Seiring berjalan waktu, berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa Federasi KontraS pada 25 – 26 Maret 2017 di Bogor, Federasi KontraS kini beranggotakan KontraS Aceh, KontraS Sumut, KontraS Jawa Timur, KontraS Sulawesi, KontraS Nusa Tenggara dan KontraS Papua. KontraS Sumut tidak memiliki cabang dan atau perwakilan di tingkat kabupaten. Jika ada organisasi yang memiliki kemiripan nama, itu merupakan organisasi yang berbeda dari kami dan bukan bagian dari federasi KontraS.