Polemik Kawasan Mbal Mbal Nodi - Negara Datang Tanah Ulayat Kami Hilang
Lahirnya Perda Karo 03/2021 yang menetapkan Mbal Mbal Nodi sebagai Kawasan Pengembalaan Umum pada kenyataanya menambah polemik baru. Sejumlah masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai areal pertanian dipaksa segera angkat kaki. Padahal, sedikitnya 176 Kepala Keluarga sudah menggarap lahan tersebut dan mengalihfungsikannya dengan menanami sejumlah tanaman seperti kemiri, jagung dan coklat.
Konflik diatas tanah Mbal Mbal Nodi sesungguhnya bukan persoalan baru. Sepanjang berlangsungnya pemanfaatan kawasan tersebut, sudah berulang kali terjadi gesekan antar masyarakat. Ambil contoh, antara kelompok masyarakat yang memanfaatkan tanah sebagai areal ternak dengan kelompok masyarakat yang memanfaatkan tanah sebagai areal pertanian.Keterlibatan Negara, melalui kebijakan yang dikeluarkan, harapannya mampu menyelesaikan persoalan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pola konflik semakin melebar. Dari yang sekedar horizontal (antar sesama masyarakat), kini juga berlangsung secara vertikal (masyarakat vs pemerintah). Oleh sebab itu, penting kiranya melakukan kajian mendalam terkait permasalahan di atas tanah Mbal Mbal Nodi. Mencoba mengurai akar masalah, untuk kemudian mengedepankan kepentingan, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat sembari menghasilkan solusi penyelesaian.
Untuk lebih jelasnya melihat konflik di Mbal-Mbal Nodi, KontraS Sumut telah menuangkannya dalam kertas posisi berikut ini: