Tuntutan Oditur Kepada 2 Pelaku Pembunuh Anak Terlalu Rendah, KontraS Sumut: Impunitas TNI Masih Kuat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, prajurit TNI yang menewaskan seorang anak bernama MAF (13).

Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan hanya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan masing masing tuntutan penjara 18 (delapan belas) bulan dan penjara 1 (satu) tahun.

Menurut kami, tuntutan yang dijatuhkan oditur dalam persidangan terlalu rendah dan tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Tuntutan ini juga menyakiti keluarga korban. Dalam pemantauan kami terhadap setiap persidangan, kami menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, terdapat upaya mengaburkan peristiwa dengan menuduh korban MAF sebagai pelaku geng motor, kemudian mengesampingkan pertanggungjawaban pidana dengan memfokuskan pada memberian maaf dari keluarga. Selain itu, pasal-pasal yang menjadi tuntutan tidak sama dengan yang tercantum dalam dakwaan.

Dalam kasus ini, terdakwa telah menyebabkan kematian seorang anak. Namun, pelaku hanya dituntut dengan pasal kelalaian, yang bahkan tidak tercantum dalam dakwaan. Tuntutan yang rendah ini kembali mencoreng citra TNI. Sebuah institusi yang saat ini citranya juga sudah tercoreng di mata publik. Lemahnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan di lingkungan TNI semakin memperkuat impunitas di dalam tubuh TNI, dan semakin menghambat reformasi TNI.

Tren penggunaan senjata atau kekerasan yang dilakukan oleh TNI belakangan seolah-oleh meligitimasi keberadaan TNI dalam pengamanan masyarakat dengan cara-cara kekerasan. Padahal, Pasal 7 ayat 2(a) poin 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, khususnya untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, adalah hanya bersifat perbantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Lebih lanjut, penggunaan senjata api oleh TNI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, penggunaan senjata api oleh TNI untuk tujuan keamanan tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai menghilangkan nyawa yang merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi (non derogable right)

KontraS Sumatera Utara bersama keluarga korban dan solidaritas MAF meminta Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan untuk lebih memberikan atensi dalam persidangan kasus pembunuhan MAF ini.

KontraS juga mendesak hakim untuk lebih cermat dalam menganalisis dan memutus perkara ini. Majelis hakim harus berani mengambil "jalan yang adil" dengan mengabaikan tuntutan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Hal ini memastikan bahwa setiap orang benar-benar setara di hadapan hukum (equality before the law).

Jika vonis di pengadilan tidak memberikan keadilan bagi korban, kami meminta Pangdam I/Bukit Barisan mengambil sikap tegas dengan segera memproses pemecatan pelaku. Ini agar slogan TNI bersama rakyat bukan sekadar hiasan semata.

Salam hormat,
Adinda Zahra Noviyanti/Kepala Operasional

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami