Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Luis Hutabarat Oleh TNI Resmi Mengajukan Permohonan Praperadilan ke PN Rantauprapat
Siaran Pers
Perkembangan Kasus Pembunuhan Luis David Hutabarat oleh TNI Petugas Keamanan PT Agrinas:
TIM ADVOKASI KASUS PEMBUNUHAN LUIS HUTABARAT OLEH TNI RESMI MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN KE PN RANTAUPRAPAT
Medan, 2 September 2026
Tim Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 1 September 2026 terkait kasus pembunuhan Luis David Hutabarat–warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kaulah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara–yang diduga dilakukan oleh TNI yang bertugas sebagai petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Langkah hukum ini bertujuan untuk menguji penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap terlapor atas nama Sersan Mayor (Serma) Buana Delly. Pihak-pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu.
Awalnya, terdapat dua laporan terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT APN terhadap empat warga sipil–yang merupakan buruh tani. Salah satu laporan diajukan pada 17 Juni 2026 oleh Desi Natalia Nainggolan, istri korban meninggal dunia, Luis David Hutabarat. Ia melaporkan Serma Buana Delly dan Budiono ke Polres Labuhanbatu atas kematian suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/869/VI/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT. Pada hari yang sama, sebuah laporan terpisah terkait luka-luka diajukan oleh korban Doni dan Sutomi terhadap QMH, JP, IFK, dan US yang tercatat dengan laporan Nomor LP/B/871/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, berkas perkara yang menyangkut Serma Buana Delly justru dilimpahkan ke Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/1-2 Rantauprapat–melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 23 Juni 2026 dengan Nomor: B/1184/VI/RES.1.6/2026/Reskrim–berdasarkan laporan yang diajukan oleh Doni, bukan laporan yang diajukan oleh istri Luis. Baik Desi maupun Tim ARMI sebagai kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai pelimpahan atau penghentian perkara terhadap Serma Buana; akibatnya secara teknis proses hukum terhadapnya seharusnya masih berjalan di Polres Labuhanbatu. Pelimpahan perkara secara ‘diam-diam’ dari Kepolisian ke Subdenpom ini telah menyebabkan proses hukum terkait dugaan pembunuhan Luis David Hutabarat menjadi mandeg.
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, Tim ARMI mengajukan keberatan resmi terhadap proses hukum terhadap Serma Buana Delly yang sedang berjalan dalam sistem peradilan militer, serta meminta agar perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas dalam sistem peradilan umum. Permintaan ini ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Cq.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kapolres Labuhanbatu, Komandan Komando Distrik Militer 0209/Labuhanbatu, Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Oditur Militer I-02 Medan, Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan.
Dalam surat penolakan tersebut, Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Serma Buana Delly oleh Polres Labuhanbatu–yang didasarkan pada statusnya sebagai prajurit aktif adalah
Mengingat, Serma Buana Delly adalah prajurit aktif yang melakukan tindak pidana di ranah sipil, kasus tersebut seharusnya disidik oleh Kepolisian bukan dilimpahkan ke Subdenpom. Selain itu, ketentuan bahwa prajurit militer aktif harus diadili di pengadilan sipil juga termaktub dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam gugatan praperadilan ini, Tim ARMI juga memohon agar Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Polres Labuhanbatu untuk kembali mengambil alih dan melanjutkan proses penyidikan perkara Serma Buana Delly. Tim ARMI juga memohon agar berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat. Tim Kuasa Hukum berharap Pengadilan Negeri Rantauprapat akan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Sebab, jika proses hukum terhadap Sersan Buana Buana Delly diproses melalui sistem peradilan militer, keadilan bagi korban tidak akan pernah tercapai. Hal ini terlihat jelas dari berbagai putusan yang melibatkan prajurit pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM)–putusan tidak berperspektif korban dan dilakukan tanpa transparansi. Ini terbukti hingga saat ini, Tim Kuasa Hukum tidak kunjung mendapatkan perkembangan proses hukum di Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.
Berdasarkan temuan investigasi independen oleh Tim ARMI, petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melakukan kekerasan terhadap empat warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yakni Luis David Hutabarat (32 tahun), dan tiga lainnya luka-luka yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31). Luis adalah seorang tukang timbang buah kelapa sawit, sedangkan tiga korban lainnya merupakan buruh tani. Kesaksian para korban mengungkap adanya pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, dan tindakan menginjak leher korban. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan APN, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada 16 Juni 2026. Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa kematian Luis bukan sekadar pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.
Salam Hormat,
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI)
Narahubung Tim Advokasi:
Toni Eka Syahputra - KontraS Sumut
Ady Yoga Kemit - KontraS Sumut
Tommy - Bakumsu
Richard - LBH Medan