Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Rilis Pers
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Medan, 15 Oktober 2026
Sidang lanjutan Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Luis di PT Agrinas Palma Nusantara, kembali digelar di Pengadilan Rantauprapat Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan saksi ahli dari pemohon.
Pada agenda sidang dengan nomor register perkara 14/Pid.Pra/2026, pihak pemohon menghadirkan dua ahli yakni Dr. Panca Sarjana Putra, S.H, M.H akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dan Dr. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. yang merupakan dosen sekaligus peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai Ahli Pidana dalam Sistem Peradilan.
Di depan Hakim tunggal Dimas Ari Wicaksono, S.H, keterangan Saksi ahli, Dr. Panca menjelaskan bahwa perkara ini harusnya sudah masuk dalam kategori Undue Delay atau Penundaan Penanganan Tanpa Alasan yang Sah. Karena Polres Labuhanbatu tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keterbukaan informasi dalam proses hukum yang dilaporkan oleh Pemohon dalam hal ini Istri Korban yakni Desi Nainggolan.
“Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), SP2HP, dan dokumen relevan lainnya seharusnya wajib untuk diberitahukan kepada pelapor. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Polres Labuhanbatu” Kata Panca.
Lanjut Panca, dalam hukum acara untuk menguji undue delay ini berkaitan dengan prosedur penanganan perkara. Artinya dalam hal ini Polres Labuhanbatu melakukan pelanggaran.
“Kalau prosedur penanganan itu tidak dilaksanakan sementara itu wajib dalam undang-undang maka ini merupakan pelanggaran oleh aparat penegak hukum” terangnya.
Lebih jauh, Panca menegaskan kalau seharusnya perkara ini harus dilanjutkan kembali terhadap terduga pelaku lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Luis. Selain itu pemohon juga sudah menyerahkan alat bukti dalam laporannya yang dapat dijadikan acuan dalam penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka lainnya sudah layak untuk dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 235 KUHAP yakni adanya saksi dan hasil visum et repertum” tegasnya.
Di sisi lain, melalui perangkat zoom meeting, Dr. Amira menyinggung terkait apa yang membedakan tindak pidana umum dan tindak pidana militer untuk memastikan bahwa terlapor yang tidak diproses atau ditunda proses oleh penyidik berstatus sebagai prajurit TNI Aktif.
Kata Dr. Amira Tindak Pidana Militer dibagi menjadi Tindak Pidana Militer Murni dan Tindak Pidana Militer Campuran. Yang mana tindak pidana tersebut adalah akibat dari terjadinya suatu peristiwa hukum yang bertentangan dengan tugas-tugas militer dan atau karena tindakan tersebut memang merugikan ranah militer itu sendiri.
Selain itu Dr. Amira juga mengingatkan bahwa jika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI merugikan kepentingan umum atau sipil maka sudah sepatutnya prajurit tersebut diproses melalui rangkai peradilan umum.
"Seseorang yang merupakan militer bukan berarti setiap tindakannya disebut sebagai tindak pidana militer melainkan perlu menguji apakah perbuatan tersebut merugikan ranah sipil atau militer". Jelas Amira.
Dr. Amira pun menegaskan jikalau memang seorang prajurit TNI terlibat melakukan suatu tindak pidana umum maka Penyidik Polri adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan proses penanganan perkara.
Lebih lanjut, Dr. Amira berpendapat bahwa berhentinya penanganan suatu perkara dengan alasan penyidik Polri sudah bekerja maksimal adalah alasan yang sangat subjektif karena tanpa adanya keterangan apapun dalam langkah maksimal yang dimaksud. Alih-alih menyimpulkan proses tersebut telah maksimal, Kepolisian sebaiknya mencari upaya dan langkah yang masih terlewatkan atau belum dilakukan oleh Penyidik Polri untuk melakukan suatu penanganan perkara.
“Itulah mengapa penting bagi penyidik secara administratif dan prosedural memberitahukan setiap perkembangan penanganan perkara agar tidak merugikan para pihak.” Tuturnya.
Hormat Kami Badan Pekerja Kontras Sumut