Sidang Kesimpulan Praperadilan Luis, ARMI: Polres Labuhanbatu Lakukan ‘Undue Delay’, Kepolisian Harus Lanjutkan Proses Hukum Buana Delly
Rilis Pers
Sidang Kesimpulan Praperadilan Luis, ARMI: Polres Labuhanbatu Lakukan ‘Undue Delay’, Kepolisian Harus Lanjutkan Proses Hukum Buana Delly
Medan, 16 Oktober 2026
Sidang lanjutan praperadilan atas perkara dugaan penundaan penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki agenda penyampaian kesimpulan pemohon. Melalui kesimpulan tertulis yang diajukan pada 15 Oktober 2026, Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) selaku pihak pemohon menilai Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu telah melakukan undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam kesimpulannya, ARMI menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah mendukung dalil permohonan praperadilan. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah hilangnya nama Serma Buana Delly dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana mestinya, meskipun namanya tercantum dalam laporan polisi yang diajukan pelapor yakni Desi Nainggolan Istri Luis.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/869/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juni 2026. ARMI menilai, persoalan tersebut memperkuat dugaan adanya penundaan penanganan perkara yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Poin penting lainnya adalah pemberitahuan perkembangan penyidikan yang seharusnya mencerminkan penanganan terhadap kedua terlapor tersebut. Dengan demikian, penyampaian dokumen atas nama satu orang saja dipersoalkan sebagai bagian dari ketidakjelasan proses penyidikan.
Selain itu, ARMI membantah bukti berupa tangkapan layar yang diajukan pihak termohon. Dalam kesimpulan tersebut, ARMI merujuk pada keterangan ahli Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya tanda terima bagi para pihak sebagai bagian dari administrasi yang sah menurut hukum.
Pemohon juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara.
Bagi ARMI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi. Pemberitahuan perkembangan perkara merupakan bagian penting dari hak pelapor untuk mengetahui proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik.
Ketidakjelasan informasi dan perkembangan penyidikan berpotensi memperlemah posisi korban dan keluarga dalam memperoleh kepastian hukum, terutama ketika perkara menyangkut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Selanjutnya, ARMI menegaskan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan persoalan yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan. Pemohon merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam konteks negara hukum, kewenangan penyidik bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan maupun kelalaian aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika berhubungan langsung dengan hak korban dan keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum.
Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam kesimpulan pemohon adalah kedudukan Serma Buana Delly sebagai prajurit TNI yang disebut dalam perkara tersebut. Pemohon menegaskan bahwa status seseorang sebagai anggota militer tidak serta-merta menjadikan setiap tindak pidana yang diduga dilakukannya sebagai tindak pidana militer.
Merujuk pada pendapat ahli Dr. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., pemohon menguraikan argumentasi mengenai penerapan asas koneksitas serta yurisdiksi peradilan umum terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Kesimpulan ARMI mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam dokumen tersebut, pemohon mengutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai pentingnya membedakan yurisdiksi peradilan berdasarkan sifat tindak pidana, bukan semata-mata status pelakunya sebagai prajurit.
Berdasarkan argumentasi tersebut, ARMI menilai bahwa apabila dugaan perbuatan yang diperiksa merupakan tindak pidana umum yang merugikan kepentingan umum, maka penanganannya harus ditempatkan dalam kerangka yurisdiksi peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kesimpulan yang disampaikan, ARMI meminta agar dalil-dalil permohonan praperadilan dinilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli. ARMI menegaskan telah membuktikan keseluruhan permohonannya dan mempersoalkan tidak terpenuhinya kewajiban pemberitahuan perkembangan penyidikan secara sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit mengatakan pada akhirnya perkara ini menuntut pertanggungjawaban Polres Labuhanbatu atas pelaksanaan kewenangannya yang serampangan. Proses hukum tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian, terlebih ketika keluarga korban masih menantikan kejelasan penanganan perkara.
Lanjut Ady, Penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berisiko memperpanjang ketidakpastian bagi keluarga korban. Dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, ketidakpastian tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berkaitan dengan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum.
“Perkara yang melibatkan prajurit TNI tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban hukum. Kepastian hukum bagi keluarga korban harus menjadi prioritas.” Tegas Ady.
Konteks peristiwa, Berdasarkan hasil investigasi independen Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap empat warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026.
Insiden tersebut menyebabkan Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya, yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31), mengalami luka-luka. Luis diketahui bekerja sebagai tukang timbang buah kelapa sawit, sedangkan ketiga korban lainnya merupakan buruh tani. Diduga kekerasan tersebut dilakukan oleh 6 pelaku diantaranya TNI Aktif Sersan Mayor TNI Buana Delly, Purnawirawan TNI Budiono, Koi Musda Harianja, Uyung Simanjuntak, Ilham K Mamora, dan Jansen Panjaitan.
Berdasarkan keterangan para korban, kekerasan yang dialami meliputi pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, hingga tindakan menginjak leher korban. Peristiwa itu berlangsung di kawasan perkebunan APN di Desa Sukarame Baru. Lebih lanjut, temuan investigasi Tim ARMI mengindikasikan bahwa kematian Luis tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pembunuhan biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Hormat Kami Badan Pekerja Kontras Sumut