Praperadilan Ditolak, Armi: Putusan Hakim Perpanjang Impunitas dan Preseden Buruk Badan Peradilan Negara
Rilis Pers
Praperadilan Ditolak, Armi: Putusan Hakim Perpanjang Impunitas dan Preseden Buruk Badan Peradilan Negara
Medan, 20 Oktober 2026
Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mengecam putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dimas Ari Wicaksono, S.H., karena menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat pada Senin, 19 Oktober 2026. Putusan ini dinilai mengabaikan substansi persoalan yang diajukan pemohon mengenai dugaan undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh Polres Labuhanbatu.
Putusan tersebut juga menjadi kemunduran bagi upaya keluarga korban dalam memperoleh kepastian hukum atas kematian Luis, sekaligus memperbesar kekhawatiran terhadap berlanjutnya impunitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan prajurit TNI aktif, Serma Buana Delly.
Tony Eka, Staf Advokasi KontraS Sumut, menegaskan padahal dalam kesimpulan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026, ARMI telah menguraikan sejumlah fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan ahli yang dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam penanganan perkara oleh Polres Labuhanbatu. Seharusnya Hakim lebih cermat dalam memutuskan dengan mempertimbangkan uraian kesimpulan yang sudah disampaikan oleh pemohon agar keadilan bagi korban dapat tercapai.
“Putusan ini semakin menjauhkan keluarga korban dari keadilan. Pemohon telah menguraikan unsur-unsur yang menunjukkan adanya dugaan undue delay, namun tampaknya Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut” Tegasnya.
Selain itu, lanjut Tony, dengan putusan yang menolak permohonan Praperadilan ini artinya status Serma Buana lepas menjadi tersangka dan menjauhkannya dari jerat hukum. Padahal dalam investigasi yang dilakukan ARMI Serma Buana adalah salah satu aktor yang paling dominan melakukan penyiksaan selama bertugas di PT. Agrinas Palma Nusantara hingga pada puncaknya kematian Luis.
“Artinya Hakim hanya menjadikan Serma Buana menjadi saksi dalam pokok perkara kematian Luis. Padahal Buana adalah aktor yang paling dominan dalam melakukan penyiksaan selama bertugas menjadi BKO di Agrinas.” Sambungnya.
Lebih jauh, Tony berpandangan kalau hasil dari sidang Praperadilan ini juga mencerminkan impunitas yang kuat. Putusan ini menjadi potret kalau rantai impunitas bukan hanya terjadi di Pengadilan militer namun sudah masuk di dalam pengadilan sipil.
“Ini menjadi preseden buruk bagi badan peradilan. Jika sudah begini mau dibawa dan dicari kemana lagi keadilan jika rakyat sipil berhadapan dengan militer.” Tuturnya.
Tony menilai, putusan hakim berpotensi memperpanjang Impunitas jika melibatkan prajurit militer yang melakukan tindak pidana di ranah sipil. Apalagi hal tersebut semakin ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026.
“Dalam hal ini berarti Hakim tunggal mengangkangi putusan MK yang secara tegas mengatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lingkungan peradilan umum.” Lanjut Tony.
Artinya dalam hal ini, putusan hakim bukan hanya tidak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan praperadilan yang dinilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli namun juga tidak mendasarkan pada putusan MK.
“Mekanisme Praperadilan ini seharusnya menjadi instrumen untuk menguji tindakan dan kewenangan aparat penagak hukum bukan justru membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban tindak pidananya yang bukan hanya sangat merugikan pada keluarga korban namun juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap badan pengadilan negara.” Tukas Tony.
Perkara ini bermula dari peristiwa dugaan kekerasan terhadap empat warga sipil di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi independen Tim ARMI, peristiwa tersebut mengakibatkan Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia, sedangkan tiga warga lainnya, yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31), mengalami luka-luka.
Tim ARMI mengungkap dugaan kekerasan berupa pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, hingga tindakan menginjak leher korban. Dalam investigasinya, ARMI menyoroti dugaan peran Serma Buana Delly sebagai salah satu pelaku yang paling dominan melakukan kekerasan terhadap para korban, yang menurut temuan tim mencapai puncaknya pada kematian Luis.
Hormat Kami Badan Pekerja Kontras Sumut