Polri Digunakan Dalam Modus Begal dan Personel TNI Diduga Peras Korban, KontraS Sumut: Aparat Keamanan Harus Serius Berbenah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar serius melakukan pembenahan terhadap institusi mereka. Kasus yang dialami oleh seorang mahasiswa yang menjadi korban begal dengan menggunakan modus sebagai Aparat Kepolisian dan diduga diperas oleh TNI merupakan bagian integral dari belum mampunya kedua institusi keamanan ini melakukan pengawasan internal. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui media online, peristiwa itu terjadi pada Jumat 13 Februari 2026 saat Farhan Arisy Pakpahan (23) pulang ke indekos. Farhan menjadi korban begal dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kemudian menjadi korban pemerasan oleh prajurit TNI berinisial Serka O.

Atas peristiwa tersebut, kami menegaskan dua poin penting. Pertama, Fenomena penggunaan nama institusi Polri dalam modus kriminal semacam ini bukan baru pertama kali pertama. Tahun 2025 lalu, modus begal mengaku personel Polri juga terjadi. Berangkat dari fenomena ini, Kepolisian sebagai komponen kunci dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas) harus serius berbenah.

Pelaku tindak kriminal dapat dengan mudah mengaku sebagai aparat polisi ini terjadi karena selama ini, dalam kerja kepolisian sering kali tidak benar-benar menunjukkan identitas atau surat perintah pada saat melakukan penindakan. Sehingga modus-modus tersebut mudah dimanfaatkan di tengah institusi Polri yang juga melakukan penegakan kerap tanpa menunjukkan identitas itu.

Dalam hal ini, Polri harus memastikan bahwa tidak ada lagi penindakan yang dilakukan oleh personilnya yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas atau surat perintah. Sehingga meminimalisir ruang pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama Polri dalam kejahatan. Selain itu, Polri juga harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku begal yang mengaku polisi agar hal tersebut tidak dilakukan kembali.

Hak atas rasa aman merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005. Di mana negara melalui institusi Polri dimandatkan sebagai lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan itu.

Kedua, kejadian tersebut adalah potret dari bahayanya jika TNI berada di wilayah sipil. Tindakan Serka O yang diduga meminta uang sejumlah Rp.15 juta kepada korban karena telah ‘membantu’ korban justru adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Inilah salah satu alasan, KontraS Sumatera Utara terus menerus menyerukan bahwa TNI seharusnya tetap berada di koridor pertahanan negara. Bukan mengurusi ranah sipil yang justru mencederai kepercayaan publik.

Dalam hal kasus ini, Serka O harus diperiksa keterlibatannya dalam peristiwa begal. Selain itu, Serka O juga harus dipastikan menerima sanksi etik atas tindakannya yang mencoba memeras korban. Agar hal serupa tidak terulang kembali.

Sebagai lembaga yang konsen dalam mendorong reformasi sektor keamanan, KontraS Sumatera Utara mengingatkan Polri dan TNI harus serius melakukan pembenahan agar mendapatkan kembali kepercayaan publik atas berbagai preseden buruk yang telah terjadi sebelumnya. Mulai dari hilangnya nyawa warga sipil di tangan personel Polri maupun TNI hingga berbagai pelanggaran lain yang terjadi.

Peristiwa ini mungkin terlihat sepele. Tetapi jika tidak ada pembenahan secara serius terhadap sistem pengawasan institusi ini maka reformasi sektor keamanan, yang menyangkut dua institusi ini, memang masih sangat jauh api dari panggang. Cita-cita  reformasi untuk mewujudkan Polri dan TNI yang profesional masih harus menempuh jalan panjang.

Rabu, 4 Maret 2026
Badan Pekerja KontraS Sumut

Adhe Junaedy
Staf Opini Publik

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami