Penyerahan Amicus Curiae: Keputusan Ringan Bukan Keadilan Bagi Korban, Kasus Penyerangan Yon Armed 2/KS Terhadap Masyarakat Desa Cinta Adil Kecamatan Sibiru-biru
Pada Jumat, 15 Agustus 2025 KontraS Sumut telah mengajukan Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Desa Cinta Adil Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diserang secara membabi buta oleh prajurit TNI Yon Armed 2/KS hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan warga luka-luka. Amicus Curiae tersebut diajukan oleh beberapa lembaga dan akademisi yakni KontraS Sumut, LBH Medan, dan Dr. Janfatar Simamora, S.H, M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen.
Sahabat peradilan itu terkait dengan empat Nomor Perkara yakni 44-K/PM.I-02/AD/IV/2025, 43 K/PM.I-02/AD/IV/2025, 42 K/PM.I-02/AD/IV/2025, dan 41 K/PM.I-02/AD/IV/2025. Melalui Amicus Curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjunjung tinggi prinsip hukum yang jelas dan menegakan keadilan bagi korban. Selain itu sebagai bagian dari komitmen dalam upaya promosi dan pemajuan Hak Asasi Manusia serta mendorong terwujudnya fungsi pengadilan untuk menjaga dan melindungi hak-hak warga negara.
Atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para prajurit TNI Yon Armed 2/KS kepada para korban, harapannya Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang setimpal bagi para pelaku agar dapat menjadi pedoman yang adil dan pasti untuk menunjang suatu tatanan yang baik, sehingga kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum yang sesuai dengan bunyinya. Hal ini menjadi jaminan agar para prajurit kedepannya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan prajurit dalam menjalankan tugas.
Selengkapnya Rilis Pers dan Amicus Curiae dapat dilihat dengan mengunduh file dibawah: