Negara Melakukan Pembiaran dalam Konflik Masyarakat Adat dengan PT TPL
Medan – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam peristiwa dugaan penyerangan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap Masyarakat Adat Sihaporas yang terjadi pada Senin (22/9/2025) pagi. Kami menilai peristiwa ini bukan hanya bentuk kekerasan terhadap manusia, melainkan juga bagian dari praktik perampasan tanah adat yang telah lama berlangsung dan terus dibiarkan oleh negara.
Informasi yang kami himpun, ada orang dari kubu PT TPL dengan berpakaian serba hitam mengenakan helm diduga melakukan penyerangan di Ladang Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten, Simalungun Sumatera Utara. Mereka disebut menyerang masyarakat dengan menggunakan parang, tameng rotan, dan alat setrum. Saat itu masyarakat tengah berada di rumah. Upaya penyerangan itu coba dihalau sekitar 30 orang masyarakat. Namun pihak perusahaan pulp itu langsung memukuli warga. Bahkan beberapa orang diduga melakukan pelemparan batu.
Tindak kekerasan ini berujung pada 33 orang warga menjadi korban. Detilnya, 18 perempuan dan 15 pria. Seorang korban di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Korban mendapati pukulan di bagian kepalanya. Setidaknya ada 10 warga mengalami luka serius akibat penyerangan tersebut. Selain mengakibatkan warga alami luka dan trauma, Pihak TPL juga lakukan penegrusakan atas harta benda warga. Dampaknya posko, rumah, dan enam sepeda motor milik warga menjadi sasaran amuk kubu PT TPL.
Bagi KontraS, kekerasan yang dilakukan PT TPL masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Terlebih ada pembiaran dari negara yang harusnya memberikan kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidupnya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Aksi kekerasan diduga dilakukan PT TPL bukan kali pertama terjadi. Masyarakat adat Sihaporas dan komunitas adat lain di sekitar Danau Toba telah berulang kali mengalami kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan langsung akibat konflik agraria dengan PT TPL.
Peristiwa ini terus menambah catatan buruk tindakan PT TPL terhadap masyarakat adat disekitar Danau Toba yang lantang menolak perampasan tanah adat. KontraS Sumut mencatat sepanjang periode Maret 2024 hingga September 2025, setidaknya terdapat tujuh kali letusan konflik di tanah adat yang diklaim oleh PT TPL. Baik berbentuk kekerasan hingga intimidasi.
Alih-alih menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat, pola kekerasan yang terus terjadi menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi dengan menghalalkan praktik represif.
Berulangnya kasus kekerasan yang dilakukan TPL adalah cerminan bagaimana pemerintah telah abai dan gagal untuk menyelesaikan konflik agraria. Pemerintah pusat maupun daerah, mestinya bertanggung jawab atas kejadian ini karena terus membiarkan PT TPL beroperasi meski berkali-kali terbukti menimbulkan konflik sosial hingga kerusakan lingkungan. Praktik yang dilakukan PT TPL juga jauh dari prinsip bisnis dan HAM.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat serta menjamin pemenuhan hak-haknya. Pembiaran terhadap praktik kekerasan ini adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, serta prinsip-prinsip HAM internasional.
Tindakan penyerangan terhadap masyarakat adat Sihaporas merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda. Lebih lanjut, tindakan ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) khususnya Pasal 7 tentang perlindungan diri atas martabat dan harta benda di mana itu adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar.
Pelanggaran ini bersifat sistemik karena terjadi berulang dan melibatkan aktor korporasi yang seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip HAM. Negara wajib memenuhi kewajibannya sebagai duty bearer HAM dengan menjamin akses keadilan bagi korban dan memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, termasuk aktor korporasi.
Atas situasi tersebut, KontraS Sumut menyerukan:
1. Mengutuk keras penyerangan brutal dan kekerasan yang dilakukan PT. TPL terhadap masyarakat adat Sihaporas. Menuntut PT TPL segera menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perampasan tanah masyarakat adat di sekitaran Danau Toba.
2. Mendesak Polres Simalungun melakukan investigasi mendalam atas kasus kekerasan PT TPL terhadap masyarakat
3. Mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat Sihaporas dan wilayah lain yang terdampak konflik agraria dengan PT TPL dengan mengutamakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Medan, 23 September 2025
Badan Pekerja KontraS Sumut
Adhe Junaedy
Staf Kampanye dan Opini Publik