Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM Berupa Penggusuran di Padang Halaban

PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan diamankan oleh Pasukan Keamanan Negara, melakukan penggusuran lahan milik petani dari Kelompok Petani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada tanggal 28 Januari 2026.

Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara mengutuk keras atas penggusuran yang dilakukan PT SMART, ini sebagai bentuk pelanggaran HAM atas penghilangan Hak Atas tanah yang Masyarakat sudah kuasai sejak tahun 2005. Negara harus segera bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Padang Halaban.

Selama pelaksanaan eksekusi (baca: penggusuran), Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak membacakan berita acara eksekusi. Padahal, seharusnya ada pemanggilan para pihak dalam proses eksekusi, tetapi hal tersebut dilakukan. Sehingga anggota KTPHS tidak dapat menyampaikan keberatannya.

Anggota KTPHS yang melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi tiba-tiba mendapat kabar bahwa rumah dan lahan pertanian mereka telah dihancurkan oleh alat berat milik perusahaan, yang diamankan oleh kepolisian. Setelah menerima informasi tentang alat berat mulai menghancurkan rumah, warga berusaha untuk menghalangi. Akibatnya, salah satu anggota KTPHS, Adi Prayetno (45 tahun), dianiaya oleh polisi saat mencegah alat berat tersebut merubuhkan rumah dan memporakporandakan lahan pertaniannya.

Perusahaan mengerahkan 21 unit alat berat untuk menghancurkan 83,5 hektar lahan, yang menjadi ruang penghidupan sekitar 300 warga Padang Halaban. Sebanyak 21 alat berat tersebut tersebar di beberapa area lahan, sehingga warga tidak mungkin membendung penggusuran. Setiap alat berat tersebut dijaga oleh puluhan aparat keamanan.

Karena begitu banyaknya alat berat yang dikerahkan, warga yang khawatir terpaksa bukan secara sukarela karena menerima penggusuran mengeluarkan barang-barangnya dari rumah. Cukup satu hari saja, semua rumah dan lahan pertanian warga hancur. Kini, warga yang kehilangan tempat tinggal menjadikan rumah ibadah mereka tempat mereka selama ini berdoa untuk perjuangan mereka menjadi posko.

Polisi Labuhanbatu mengamankan penggusuran tersebut, mengerahkan sekitar 700 aparat keamanan dengan dalih ‘menciptakan situasi kondusif sebelum, pada saat pelaksanaan dan sesudah eksekusi’. Namun, bagi KontraS Sumatera Utara kehadiran polisi sama sekali tidak memberikan rasa aman bagi warga karena mengerahkan jumlah personel yang tidak proporsional untuk menghadapi warga. Mereka personel kepolisian, justru mengambil peran sebagai humas dan pengawal perusahaan untuk melakukan perampasan tanah rakyat.

Ini bukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh penggusuran pertama yang dilakukan oleh perusahaan dan negara terhadap warga Padang Halaban. Serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang dialami petani di Padang Halaban telah berlangsung selama beberapa dekade. Selama itu pula tidak ada rezim yang beritikad baik yang bertanggung jawab.

Awalnya, daerah itu merupakan perkebunan sawit dan karet perusahaan Belanda – Belgia selama era kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan tahun 1945, warga menjadikan lahan itu sebagai area pertanian rakyat. Warga telah menguasai Perkebunan Padang Halaban yang terdiri dari enam desa, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran.

Namun, begitu rezim otoriter Soeharto berkuasa, tragedi kejahatan tahun 1965-1966 menjadi gelombang pertama pelanggaran HAM. Mereka mengalami yang dituduh terafiliasi dengan PKI menjadi korban kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, pengusiran orang secara paksa (penggusuran) oleh negara. Kemudian penggusuran berlanjut dilakukan oleh PT SMART sejak 1972, sejak negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU).

Sejak tahun 1970, warga Perkebunan Padang Halaban telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, tetapi tanah yang mereka perjuangkan belum dikembalikan. Kemudian, sejak 2009, secara kolektif perwakilan dari enam desa warga perkebunan Padang Halaban menduduki kembali (reclaiming) area yang merupakan bekas desa mereka seluas 83,5 hektar dari keseluruhan 3000 hektar, yang saat itu telah menjadi HGU dari PT. SMART.

Selanjutnya, melalui dinamika yang panjang di lembaga peradilan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengesampingkan sejarah panjang petani Padang Halaban serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan PT SMART.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara, lahan yang dikuasai selama 17 tahun oleh KTPHS itu telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Selain itu, berdasarkan situs website Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun; sehingga tidak termasuk dalam HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah garapan KTPHS; dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Rentetan pelanggaran HAM dalam bentuk penggusuran yang dialami oleh anggota KTPHS ini harusnya ditanggapi serius oleh negara yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga berwenang dalam pemajuan hak asasi manusia terutama terkait hak atas tanah.

Atas dasar itu, kami masyarakat sipil Sumatera Utara mendesak agar:

1. Kepolisian Republik Indonesia segera menarik mundur seluruh personel yang saat ini masih berkeliaran di sekitar lahan yang dieksekusi karena menyebabkan rasa ketakutan dan terancam warga.

2. Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhanm hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasanperampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.

3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus mengambil langkah aktif untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM warga Padang Halaban dan meminta Polri menarik pasukan dari lahan 83,5 hektar Padang Halaban dan menghentikan mengiming-imingi warga menerima tali asih dari perusahaan.

Hormat kami, Koalisi Masyarakat Sipil bersama KTPHS
1. Suhariawan – Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara
2. Adinda Zahra Noviyanti – Kepala Operasional KontraS Sumatera Utara

Narahubung:
- 0853 7218 3072 (KPA Sumatera Utara)
- 0822 7783 5030 (KontraS Sumatera Utara)

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami