Laporan Investigasi KontraS Sumut: Penembakan Remaja Oleh Kapolres Pelabuhan Belawan

Medan—Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oloan Siahaan meletuskan senjata api miliknya saat mengamankan tawuran di Tol Belmera, Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Peristiwa itu menyebabkan satu orang remaja atas nama Muhammad Suhada (15) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut. Seorang remaja lainnya, Basri (17), menderita luka tembak di bagian tangan.

Selama ini, penggunaan tindakan kekerasan dengan dalih upaya penegakan hukum memang kerap dilakukan oleh institusi kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, sepanjang tahun 2022-2024 terjadi 13 peristiwa penggunaan senjata api di wilayah hukum Sumatera Utara yang diduga melanggar asas penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Hampir di seluruh kasus yang tercatat, korbannya adalah terduga pelaku tindak pidana atau kriminal seperti narkoba, pelaku tawuran, maupun begal. Narasi yang dibangun untuk melegitimasi tindakan kepolisian adalah adanya upaya perlawanan yang membahayakan polisi, memberikan efek jera, atau berupaya melarikan diri.

Berangkat dari hal tersebut, KontraS Sumatera Utara berinisiatif melakukan investigasi mendalam guna menyusun laporan komprehensif berdasarkan analisis temuan lapangan, baik melalui wawancara dengan saksi kunci penembakan, warga sekitar lokasi, tetangga maupun keluarga korban. Pengumpulan data lapangan dilakukan pada tanggal 5 - 16 Mei 2025.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh KontraS Sumut, kami mencatat sejumlah temuan penting berdasarkan keterangan para saksi, keluarga korban, warga setempat yang mengetahui peristiwa, dan pemantauan media.

Pertama, Suhada korban meninggal dunia, remaja putus sekolah.

Di usia yang seharusnya masih mengenyam pendidikan, ia terpaksa putus sekolah karena keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. “Selama saya kenal Suhada, dia tidak pernah ikut tawuran, jadi ya baru ini,” Ujar seorang ibu yang tidak ingin disebut namanya.

Kedua, dua saksi kunci di detik-detik penembakan: Kapolres meletuskan senjata lebih dari 5 kali tanpa tembakan peringatan.

Berdasarkan keterangan dua orang saksi kunci yaitu Basri (17) dan R (19), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan melepaskan tembakan sebanyak 5-6 kali yang diarahkan langsung ke arah massa tanpa ada tembakan peringatan. Tembakan pertama AKBP Oloan Siahaan langsung diarahkan kepada kelompok remaja tersebut yang kemudian mengenai helm R. 

Padahal, menurut kedua saksi, mereka tidak memulai penyerangan kepada Kapolres. Justru, karena Kapolres mendekat ke arah kerumunan dan langsung melepaskan tembakan, tiga orang remaja hanya membalas tiga kali lemparan batu ke arah mobil Kapolres.

Setelah tertembak, Suhada tidak langsung mendapatkan perawatan medis. R dan kawan-kawan membantu Suhada berjalan dari lokasi kejadian ke tempat pertemuan awal mereka di depot air isi ulang di Kampung Cingwan. Mereka menempuh jarak sekitar 750 meter atau sekitar 15 menit berjalan kaki.

Ketiga, sesudah Suhada meninggal, Ibu Suhada Nurhayati, diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Suhada melakukan penyerangan ke arah mobil polisi pada saat kejadian.

Melihat kejanggalan dalam surat pernyataan tersebut, Nurhayati pun meminta tanggapan dari kakaknya. Kemudian, kakaknya menyarankan agar tidak menandatangani surat tersebut yang menurut mereka tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi.

Keempat, dua puluh remaja yang ditangkap pasca peristiwa tidak terlibat bentrok di jalan tol. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian setidaknya terdaftar 20 remaja yang tertangkap di mana 16 orang berasal dari Jalan Pajak Rambe dan 4 lagi berasal dari Kampung Sungai Mati. Sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkotika dan 8 orang negatif. Mereka ini bukanlah para remaja yang terlibat dalam kejadian di jalan Tol tersebut. Saat ditangkap, para remaja Pajak Rambe tersebut tidak membawa senjata tajam serta sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Kelima, tawuran di Belawan: tradisi turun temurun.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Lingkungan dan warga sekitar, tawuran kerap terjadi sejak lama dan sudah jadi semacam tradisi turun temurun. Peserta tawuran didominasi oleh remaja berusia sekitar 14-19 tahun.

Keenam, adanya fenomena ramai dukungan untuk Kapolres Pelabuhan Belawan. Pasca kejadian penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, dukungan lantas mengalir dari berbagai pihak, tokoh masyarakat sekitar, pimpinan organisasi kemasyarakatan, termasuk pejabat publik.

Berdasarkan temuan awal investigasi di atas, kami melakukan analisis mendalam untuk kemudian memberikan empat catatan kritis, sebagai berikut:

Pertama, penggunaan senjata api kapolres pelabuhan belawan diduga kuat menabrak prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Kami menemukan beberapa perbedaan pernyataan yang disampaikan Kapolres kepada publik terkait situasi saat kejadian tembakan dengan hasil wawancara kami dengan saksi. Berdasarkan temuan kami, penggunaan senjata api oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan yang mengakibatkan Suhada (15) meninggal dunia diduga kuat telah melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan implementasi HAM yang diatur dalam peraturan internal kepolisian.

Kedua, peluru polisi terbukti gagal menghentikan problem tawuran di belawan. yang muncul justru pelanggaran HAM.

Pasca penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, fenomena tawuran nyatanya tidak kunjung bisa dihentikan. Ini terbukti dengan terjadinya aksi tawuran pada keesokan harinya yang bahkan memakan korban Kapolsek Belawan AKP Ponijo. 

Hal demikian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan, terutama dalam konteks senjata api, sifatnya hanya temporer dan sama sekali tidak menyelesaikan akar persoalan (dalam hal ini persoalan kemiskinan struktural yang terjadi di Belawan). Pendekatan represif dalam penegakan hukum justru berpotensi memunculkan dehumanisasi serta menimbulkan masalah baru berupa pelanggaran HAM.

Pendekatan represif menjadikan tersangka atau pelaku tindakan pidana hanya dipandang sebagai objek hukuman yang harus diberi sanksi tegas dan bukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk rehabilitasi. Di saat yang sama penggunaan kekuatan secara berlebihan bakal menghasilkan tindakan-tindakan extrajudicial killing yang jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I Ayat [1] UUD 1945 maupun Pasal 9 Ayat [1] UU 39 Tahun 1999.

Ketiga, adanya upaya mengaburkan peristiwa penembakan, menggiring isu secara sepihak.

Kami menemukan sejumlah pola yang digunakan untuk mengaburkan fakta kejadian penembakan, sekaligus bentuk penggiringan opini secara sepihak. Pasca penembakan, pernyataan sepihak tanpa alat bukti yang memadai langsung dilontarkan Kapolres untuk mengisi wacana publik. Upaya lain adalah dengan meminta, Nurhayati, ibu Suhada yang menjadi korban meninggal untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Suhada melakukan penyerangan ke arah mobil polisi pada saat kejadian.

Bentuk dukungan publik terhadap pelanggaran yang di lakukan kepolisian justru semakin menguatkan kultur impunitas ditubuh institusi kepolisian. Personil kepolisian akan merasa dilindungi ketika menghilangkan nyawa korban, selama berlindung dibalik dalil penegakan hukum.

Keempat, fenomena penal populism yang semakin nyata.

Kami melihat tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Belawan merupakan wujud semakin nyatanya apa yang disebut sebagai Penal Populism. Fenomena kebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren populer dari sikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat karena maraknya kejahatan untuk kepentingan politis.

Dalam kasus penembakan pelaku tawuran di Belawan, kepolisian dengan cermat memanfaatkan situasi keresahan masyarakat atas kondisi keamanan di Belawan. Padahal jika menggunakan logika sederhana, kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Belawan yang sedemikian mengkhawatirkan seharusnya menjadi ‘tamparan’ atas gagalnya fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Atas dasar investigasi dan analisis secara komprehensif di atas, KontraS Sumut merekomendasikan:

Ø  Mabes Polri dan Kompolnas harus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan proses pengusutan kasus penembakan remaja di Belawan dilakukan secara adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ø  Polda Sumatera Utara wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penanganan dan pengusutan kasus penembakan oleh Kapolres Belawan. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ø  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat pro-aktif dan berkontribusi dalam proses pengungkapan kasus ini.

Ø  Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menginisiasi langkah-langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan tawuran di Belawan yang sudah berlangsung sejak turun temurun.

Ø  Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan pembenahan internal, memaksimalkan fungsi intelijen, meningkatkan profesionalisme personel dalam penggunaan kekuatan dan pengendalian massa untuk merespons maraknya aksi tawuran di wilayah hukumnya.

 

Download Filenya :

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami