KontraS Sumut: Barak TNI Tidak untuk ‘Menghukum’ Pelajar Nakal
Medan – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam rencana Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar yang membuat program agar pelajar yang nakal dibina di barak dengan pendekatan militeristik. Hal ini diketahui dari sejumlah media saat rapat kerja Komisi II DPRD bersama Disdik Kota Pematang Siantar yang digelar, Kamis (11/9/2025).
Sebagai lembaga yang fokus pada isu Hak Asasi Manusia (HAM), KontraS menolak kebijakan itu. Menurut kami, barak militer bukan metode yang tepat dalam mengatasi kenakalan pelajar. Terlebih, kebijakan ini justru menyalahi tugas dan kewenangan TNI.
Fungsi TNI tidak diperuntuhkan untuk mendidik anak apalagi di ranah sipil. Dikhawatirkan, pelajar yang dikirim ke barak bukannya terdidik namun menjadi dekat dengan budaya kekerasan yang kerap dipertontonkan oleh TNI.
Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa peristiwa kekerasan dilakukan prajurit TNI di ranah sipil yang bahkan sampai menghilangkan nyawa anak. Misalnya pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial MAF(13) di Serdang Bedagai dan MHS (15) di Deli Serdang. Kedua nya tewas diduga ditembak oleh prajurit TNI. Sepanjang periode Juni 2024 – Juni 2025 KontraS Sumut mencatat setidaknya terdapat 6 peristiwa kekerasan di ranah sipil yang dilakukan oleh prajurit TNI di Sumut.
Maka, menyeret anak masuk ke dalam barak militer adalah cacat pikir pemerintah daerah dalam menangani kenakalan pelajar. Pemerintah, harusnya bisa mencari solusi yang lebih bijak. Mengkaji akar permasalahan kenakalan pelajar dari berbagai aspek. Terutama aspek sosiologi. Bukan malah menjadikan militerisme sebagai solusi.
Menurut KontraS, corak militeristik itu tidak menjawab akar persoalan penyebab anak berperilaku menyimpang. Terlebih citra TNI yang saat ini kurang baik karena terlibat dengan banyak kasus kekerasan.
Alih-alih memberikan dampak positif, menyeret pelajar nakal ke barak militer dikhawatirkan akan menimbulkan dampak psikologis bagi anak. Pendidikan berbasis militer untuk pelajar nakal dapat memberikan stigma bagi mereka yang akhirnya hanya memperparah kondisi psikologis, bukan efek jera. Penempatan anak ke barak militer justru akan menguatkan label anak nakal. Stigma ini tentu berbahaya bagi kesehatan mental anak.
Selain itu, dasar hukum mengirim anak ke barak militer mesti dipertanyakan. Sebab, Undang-Undang UU 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 tentang sistem Pendidikan Nasional tidak mengatur ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah.
Jika pelajar yang diduga berperilaku menyimpang seperti melakukan tawuran atau kekerasan seharusnya diatur oleh undang-undang perlindungan anak soal kategori anak dengan perlindungan khusus.
Ketentuan ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia. Pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM.
Negara sebagai otoritas punya tanggung jawab dalam mendidik anak. Namun harus dengan solusi yang bijak. Pemerintah juga harus mendorong orangtua murid ikut proaktif dalam melakukan pemantauan
Atas dasar itu, kami menyerukan agar Dinas Pendidikan Pematang Siantar membatalkan rencana pendisiplinan pelajar di kirim barak militer karena itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan dan perlindungan bagi anak. Kemudian, mendorong lembaga negara seperti KPAI, Komnas Perempuan, Komnas HAM untuk menyikapi secara serius program pemerintah daerah yang memasukkan anak ‘nakal ke barak militer’.
Medan, 15 September 2025
Badan Pekerja KontraS Sumut
Adhe Junaedy
Staf Kampanye dan Opini Publik