KontraS Sumut Menyayangkan Putusan MA Terhadap TRP Hanya Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Tidak Dikenakan Restitusi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) Menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) usai kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu tidak ada restitusi atau ganti rugi ke korban dalam putusan kasasi itu.

MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain dijatuhi hukuman penjara, Terbit dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Rilis pers dapat dilihat di bawah:

Download Filenya :

 Aduan Online Dukung Kami