KontraS Sumut Gelar Diskusi bertemakan “Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Terdampak Konflik Agraria di Perkotaan”

Medan – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk “Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Terdampak Konflik Agraria di Perkotaan”. Kegiatan yang dilaksanakan  pada 31 oktober ini menjadi ruang penting bagi aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas lebih dalam mengenai dinamika konflik agraria yang kini juga marak terjadi di kawasan perkotaan.

Selama ini, konflik agraria kerap dipahami sebagai persoalan yang identik dengan pedesaan antara petani dan perusahaan perkebunan atau kehutanan. Namun, faktanya konflik serupa juga semakin sering muncul di kota-kota besar seperti Medan. Persoalan ini umumnya berakar dari perebutan dan penguasaan ruang perkotaan yang melibatkan banyak pihak seperti masyarakat, pemerintah, hingga korporasi swasta. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah, lemahnya perlindungan hukum, serta kebijakan tata ruang yang lebih berpihak pada kepentingan ekonomi besar menjadi sumber utama dari persoalan ini.

Berdasarkan catatan KontraS Sumatera Utara hingga menjelang akhir tahun 2025, sedikitnya telah terjadi 22 letusan konflik agraria di wilayah Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. Salah satu kasus yang menonjol adalah konflik tanah di kawasan Tanjung Mulia, Lingkungan 16, 17, dan 20, di mana masyarakat berjuang mempertahankan lahan seluas 17 hektar dari klaim mafia tanah. Akar permasalahan kasus tersebut berawal dari sengketa tanah Grant Sultan (Kesultanan Deli) yang kemudian berujung pada penjualan kepada pihak swasta tanpa kejelasan status hukum yang sah.

Selain itu, konflik juga muncul di berbagai kawasan lain di Kota Medan, termasuk wilayah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini menjadi ruang perebutan antara masyarakat dengan perusahaan negara, swasta, dan pengembang properti. Banyak lahan di kawasan penyangga kota dan permukiman padat yang tidak memiliki sertifikat atau status hukum yang jelas, sehingga memudahkan terjadinya penguasaan sepihak oleh pihak yang lebih kuat secara ekonomi dan politik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa konflik agraria di perkotaan bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan budaya. Ketika tanah dijadikan komoditas ekonomi bernilai tinggi, masyarakat miskin kota terpinggirkan dari ruang hidup yang layak. Penggusuran paksa terhadap kampung-kampung kota dan permukiman informal atas nama pembangunan modernisasi menjadi wajah nyata dari ketidakadilan ruang yang terus berulang.

Melalui diskusi ini, KontraS Sumut berupaya menghadirkan analisis kritis terhadap dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari konflik agraria di perkotaan. Kegiatan diskusi ini menjadi penting karena persoalan agraria di kota masih jarang mendapat perhatian publik maupun kebijakan pemerintah, padahal dampaknya tidak kalah serius dibandingkan dengan konflik di pedesaan. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama: Iswan Kaputra, M.Si dari BITRA Indonesia selaku pemateri, yang di bimbing langsung oleh Aulia Rahman selaku moderator. Diskusi ini mengulas secara mendalam bagaimana konflik agraria di perkotaan tidak hanya memengaruhi struktur ekonomi masyarakat, tetapi juga mengubah dinamika sosial dan budaya di lingkungan yang terdampak.

Dalam paparannya, Iswan Kaputra menegaskan bahwa “Konflik agraria di kota adalah potret nyata dari ketimpangan yang dilegalkan. Ketika ruang hidup dijadikan aset ekonomi semata, maka hak-hak warga untuk bertahan dan hidup layak menjadi korban. Inilah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering luput dari perhatian.” Sementara itu, Iswan Kaputra menyoroti pentingnya membangun kesadaran publik dan solidaritas antarwarga kota agar mampu menuntut hak atas ruang hidup yang adil. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilihat bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan budaya yang memahami keterikatan masyarakat terhadap tanah dan ruang tempat mereka hidup.

Melalui kegiatan ini, KontraS Sumut berharap dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa konflik agraria bukan hanya milik masyarakat desa, tetapi juga bagian dari perjuangan masyarakat kota untuk mempertahankan hak atas tanah, ruang hidup, dan masa depan yang lebih adil. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa reforma agraria sejati harus mencakup seluruh wilayah baik desa maupun kota sebagai bentuk nyata dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami