KontraS Sumut Buat Sekolah Paralegal Untuk Kelompok Tani Sepasi di Siantar: Meningkatkan Keilmuan Hukum Untuk Masyarakat di Basis Konflik SDA
Medan - Pemberdayaan hukum dan bantuan hukum merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan. Sayangnya, akses terhadap bantuan hukum masih sangat terbatas, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tinggal di daerah terpencil atau basis-basis konflik sumber daya alam.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang bersifat partisipatif dan berkelanjutan, salah satunya dengan mengembangkan peran paralegal di tengah komunitas. Peran paralegal menjadi sangat penting, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik sumber daya alam.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan ancaman fisik ketika berusaha mempertahankan ruang hidup mereka. Dalam situasi ini, kehadiran bantuan hukum yang cepat dan relevan menjadi kebutuhan sangat mendesak.
KontraS Sumut memandang bahwa pentingnya penguatan kapasitas hukum masyarakat melalui penyelenggaraan pelatihan sekolah paralegal. Program ini ditujukan secara khusus kepada masyarakat terdampak konflik sumber daya alam, dengan tujuan agar mereka memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan hukum yang memadai untuk menghadapi serta menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa komunitasnya.
Sekolah Paralegal yang diadakan KontraS Sumut diadakan pada Jumat s/d Sabtu (2-3 Mei 2025) bertempat di Hotel Grand Palm, Kota Pematang Siantar. Pelatihan kali ini ditujukan kepada Serikat Petani Siantar (Sepasi) yang nantinya juga akan berlanjut di kelompok masyarakat lainnya yang terdampak konflik SDA.
Ismail Lubis sebagai pemateri pertama dalam pelatihan ini menjelaskan tentang pengantar hukum dan HAM. Menurutnya, hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dan masyarakat. Dengan hukum juga dapat menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, mewujudkan keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hukum dan HAM merupakan dua konsep yang tidak terpisahkan. Hukum harus memperkuat perlindungan HAM, bukan melemahkannya. Tanpa kerangka hukum yang kuat, HAM hanya akan menjadi ide abstrak tanpa implementasi nyata.
"Indonesia perlu memperkuat mekanisme penegakan HAM. Penyelesaian kasus masa lalu menjadi prasyarat bagi perlindungan HAM di masa depan. Peran aktif masyarakat dan politik yang berkeadilan menjadi kunci kemajuan." Jelas Ismail Lubis.
Kemudian pelatihan dilanjutkan dengan muatan materi mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibawakan oleh Irfan Mawi. Kata Irfan, peran dan keterampilam paralegal adalah mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat terutama masyarakat miskin dalam mengupayakan keadilan dalam posisi yang setara dengan kekuasaan di tingkat lokal.
"Dalam praktiknya kerjaan paralehal adalah mengadvokasi dan memberikan pendidikan. Jadi setelah selesai kegiatan ini dan ilmu yang didapat dibagikan kembali kepada masyarakat lainnya, itu juga sudah termasuk paralegal," tutur Irfan Mawi.
Pada hari kedua, terdapat materi lembaga dan mekanisme pengadilan hukum dan Ham. Materi ini disampaikan oleh Adinda Zahra Novianti yang juga merupakan Kepala Operasional KontraS Sumut. Dalam muatannya Adinda menyampaikan gambaran umum terkait perancangan pengaduan. Menurutnya, hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi lembaga yang dapat diakses untuk pengaduan hukum dan HAM.
"Setelah itu dapat memahami mekanisme pengaduan hukum dan HAM yang tersedia. Sembari juga memperkuat bukti serta melakukan identifikasi terhadap aktor dan lembaga pelanggaran hukum dan HAM'" tegas Adinda.
Secara umum, Kegiatan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami, menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan memastikan hak dasarnya terpenuhi. Melalui pelatihan ini, masyarakat diharapkan memiliki keilmuan dan pengetahuan yang nantinya dapat membantu komunitas atau kelompoknya untuk mendapatkan hak-hak dasarnya melalui bantuan hukum.