KontraS Sumut Buat Diskusi Tentang RKUHAP: Jalan Melanggengkan Pelanggaran HAM

Medan - Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Selain karena pembahasannya yang ugal-ugalan, secara substansi RUU ini juga tidak pro terhadap rakyat.RKUHAP merupakan aturan fundamental yang mengatur proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga peradilan dan eksekusi. 

Sebagai pembaruan dari KUHAP lama yang disusun pada era Orde Baru, idealnya RKUHAP diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Namun kenyataannya, isi RKUHAP justru mengundang kontroversi, karena banyak pasalnya yang berpotensi membatasi hak warga negara dan memperkuat kewenangan aparat penegak hukum secara berlebihan serta berpotensi besar akan munculnya pelanggaran HAM yang baru.

RKUHAP, atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memiliki potensi bahaya jika tidak disusun dan dibahas dengan baik. Beberapa kekhawatiran yang muncul adalah potensi melemahkan hak tersangka dan terdakwa, memperkuat impunitas, serta membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Berangkat dari banyaknya masalah tersebut, Kontras Sumut adakan diskusi untuk mengetahui dampak RKUHAP bagi keberlangsungan proses hukum serta Hak Asasi Manusia. Diskusi ini berlangsung di sekretariat KontraS Sumut pada 23 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Adapun pemantik diskusi ini, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum HKBP Nommensen Medan. Kata Janfatar, perubahan RKUHAP ini tentu menjadi landasan untuk penegakan hukum dan HAM dimasa depan namun sayangnya materi muatan beberapa tidak sejalan dengan pertimbangannya.

Lebih dalam Janpatar menjelaskan tentang pasal-pasal bermasalah yang terdapat di dalam RKUHAP. Katanya, pasal 78 RUU membuka peluang Restorative Justice (RJ) sejak penyelidikan. Ketentuan ini tidak tepat karena ditahap penyelidikan belum dapat ditentukan apakah merupakan pelaku tindakan pidana atau tidak.

“Akibat status yang tidak jelas tersebut nantinya dapat membebani korban karena penyelesaian perkara dilakukan sebelum ada kepastian hak,” kata Janfatar.

Lanjutnya, pasal 89 RUU KUHAP tentang syarat penangkapan tidak menjelaskan penangkapan harus berdasarkan izin pengadilan. Seharusnya izin penangkapan harus dari pengadilan walaupun  bisa tanpa izin namun dalam keadaan tertangkap tangan. Bahaya selanjutnya pada pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP tentang penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu.

“Dengan penormaan yang demikian, nantinya penangkapan dan penahanan hanya memperpanjang praktik pelanggaran HAM. Hal tersebut akan sulit dicegah karena terlebih dengan keterbatasan ruang kontrol terhadap proses penangkapan yang dibangun dalam RUU KUHAP,” jelas Janpatar.

Kemudian tentang penggeledahan yang diatur dalam Pasal 105 huruf (e) RUU KUHAP. Pada dasarnya penggeledahan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti elektronik berupa data atau informasi yang tersimpan di dalam suatu perangkat atau medium elektronik.

“Namun guna mengakses dan memperoleh bukti elektronik tersebut, maka penggeledahan bukan dilakukan terhadap data atau informasi tersebut sendiri, melainkan terhadap perangkat atau medium penyimpan bukti elektronik,” tuturnya.

Janfatar juga menegaskan soal Polri yang berpotensi menjadi institusi superpower dalam proses penyidikan membawahi Penyidik non-Polri. Penyidik Polri menjadi Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 s/d 8 jo Pasal 20).

“Selain Polri TNI juga bisa menjadi penyidik tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum,” tegas Janfatar.

Diakhir, Janfatar mengajak agar seluruh elemen organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa terus mengawal proses RKUHAP ini agar nantinya isi dari RKUHAP itu tidak menyesatkan kita semua. 

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami