KontraS Sumut Buat Diskusi Dampak RUU Polri Terhadap Masyarakat di Basis Konflik SDA
Medan - Masyarakat tengah dihadapkan dengan RUU Polri yang direncanakan oleh inisiatif DPR dan tidak masuk kedalam Prolegnas. Ditengah banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, bukannya memperbaiki dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap institusi ini, DPR malah mencoba merencanakan perluasan kewenangan kepolisian, tapi mengabaikan unsur pengawasan terhadap institusi ini.
Setidaknya terdapat 12 pasal yang semakin memperbesar kewenangan kepolisian. Perluasan kewenangan tersebut, tidak dibarengi dengan pengawasan institusi Polri. Nihilnya peningkatan pengawasan dalam draf RUU Polri, berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga yang superbody.
Atas keresahaan terhadap pembahasan RUU Polri ini yang akan dicanangkan DPR RI dalam waktu dekat, Kontras Sumut adakan diskusi untuk memahami poin-poin masalah RUU Polri dan mengetahui apa saja dampak yang dihadapkan bila RUU ini disahkan terhadap konflik SDA di Sumatera Utara. Diskusi ini berlangsung di sekretariat KontraS Sumut di Jalan Eka Budi gg. Eka Budi 1 pada Kamis 17 April 2025 mulai pukul 12.00 WIB.
Dalam muatan diskusi, Amin Multazam selaku narasumber memberikan pantikan untuk memulai diskusi. Kata Amin, Masyarakat selalu berhadapan dengan konflik kepentingan nasional. Dengan adanya rancangan Undang-undang Polri maka polisi yang bertindak sebagai aktor dari kepentingan nasional semakin memiliki power untuk semakin mudah menjalankan segala bentuk kepentingan nasional.
“Terdapat dua peran Polri dalam konflik Sumber Daya Alam yakni melegitimasi konflik dan sebagai penjaga wilayah konflik SDA,” kata Amin.
Lanjutnya. Trend sekarang untuk melancarkan konflik SDA adalah pola penyerangan psikis terhadap masyarakat di daerah konflik Sumber Daya Alam. RUU Polri muncul karena ketepatan waktu dimana setelah RUU TNI disahkan kemudian karena dirasa tidak banyak pihak yang merasakan langsung sehingga dirasa mulus untuk segera disahkan.
“Substansi penolakan utama RUU POLRI adalah tidak adanya kepastian keamanan masyarakat yang diberikan aparat kepolisian. Aparat kepolisian harusnya memberikan kepastian keamanan kepada masyarakat konflik SDA bukan malah memberikan kepastian mulusnya jalan kejahatan perusahan dan pemerintah.” Tegasnya.
Kemudian pada sesi diskusi, salah satu peserta Alfhandi Hagana dari HMI FIB USU menerangkan, Adanya RUU Polri semakin memperkuat romantisasi antara perusahaan dengan aparat keamananTerkhusus kepolisian di daerah konflik SDA. Berbagai bentuk ancaman lain juga akan dirasakan oleh masyarakat dibasis konflik SDA. Masyarakat harus saling menguatkan konsolidasi antar sesama karena dalam RUU Polri tercantum bahwa sekarang Kepolisian punya hak akan siber dan privasi digital publik.
“Ini dapat menjadi ketakutan besar terkhusus bagi masyarakat didaerah konflik karena terkadang kasus- kasus konflik SDA susah untuk menghegemoninya secara media akibat pembatasan perluasan informasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.” Terang Alfhandi.
Di sisi lain, Ady Kemit staff Advokasi Kontras Sumut menjelaskan Polri menanam jagung di lahan seluas 1,7 juta hektar sebagai upaya membantu langsung pangan masyarakat. Ini merupakan mispersepsi akan tujuan dan tugas kepolisian. Hal ini dapat mengundang multitafsir masyarakat akan tugas dari kepolisian. Wilayah konflik SDA harusnya bukan menjadi lahan kepolisian untuk memenuhi tugasnya karena Polisi menjadi senjata melawan masyarakat.
Pernyataan Ady kemudian ditanggapi oleh narasumber, Di era sekarang TNI & Polri tidak bisa lagi dianggap sebagai alat keamanan. Polisi & TNI kini diperuntukkan sebagai alat politik. Segala bentuk kepentinganpemerintah menjadi ajang TNI & Polri untuk bertugas dan mengambil perandidalamnya.
“Bahkan bukan hanya masyarakat saja yang takut akan sahnya RUU Polri ini, para pengusaha dan perusahaan juga sebenarnya takut karena pastinya Polisi memiliki ataupun memegang kunci-kunci pengusaha melalui jalan intervensi internal lembaga-lembaga nasional.” Jawab Amin.
Kesimpulan yang dapat diambil pada diskusi ini adalah pada akhirnya lagi dan lagi negara semakin menggerus kebebasan akan hak-hak masyarakat. Konflik SDA merupakan hal yang sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Sumatra Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak catatan akan konflik SDA.
Konflik ke konflik terus terjadi, akan tetapi pemerintah terus menutup mata dan malah menambah kecemasan baru bagi masyarakat terkhusus yang terdapat di daerah basis-basis konflik SDA. Penolakan akan RUU POLRI harus terus disuarakan dan dikawal. Penguatan jaringan-jaringan dan masyarakat di daerah konflik merupakan hal yang wajib dilakukan bagi kita manusia-manusia yang sadar.