KontraS Sumut Bedah Kasus Konflik Padang Halaban: Korban Penggusuran dan Pelanggaran HAM Berat

Medan - Fenomena konflik di Padang Halaban masih terus terjadi secara berulang-ulang dan tidak kunjung ada penyelesaian serius oleh negara. Berbagai kemelut terus dihadapi Padang Halaban mulai dari pengusiran orang secara paksa,  intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi, dan kekerasan.

Buruknya situasi keamanan masyarakat Padang Halaban ditambah lagi dengan pembiaran yang dilakukan aparatur keamanan negara. Situasi seperti ini membuat masayarakat berada disituasi terancam untuk beraktivitas yang menyebabkan dampak kerugian sosial, ekonomi, dan sebagainya.

Berangkat dari konflik yang dihadapi masyarakat Padang Halaban, KontraS Sumut menggelar kegiatan FGD bedah kasus Padang Halaban. Kegiatan tersebut berlangsung di sekretariat KontraS Sumut di Jalan Eka Budi gg. Eka Budi 1 pada Selasa 11 Maret 2025 mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam pengantarnya, Ketua IKOHI Sumut, Suwardi, SH, menjelaskan persoalan Padang Halaban merupakan persoalan yang cukup panjang. Ada 6 desa yang tergusur dalam gerakan perampasan tanah Padang Halaban. Salah satu hal yang menjadi ancaman bagi masyarakat Padang Halaban dalam memperjuangkan tanahnya adalah ancaman pengklaiman organisasi atau partai terlarang yang memiliki hubungan dengan masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat pasrah akan keadaan tanahnya. Selepas masa orde baru pada tahun 1998, masyarakat mulai berani untuk mencoba mengambil alih kembali tanah mereka. Tetapi saat mereka kembali sudah ada perusahaan PT.SMART yang mengelola tanah tersebut.

"Selepas masa orde baru pada tahun 1998, masyarakat mulai berani untuk mencoba mengambil alih kembali tanah mereka. Tetapi saat mereka kembali sudah ada perusahaan PT.SMART yang mengelola tanah tersebut," jelas Suwardi.

Kemudian lanjut Suwardi, upaya eksekusi Padang Halaban sudah dilakukan beberapa kali, mulai pada tahun 2014,2019 dan pada tahun 2025. Banyak upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk merampas tanah masyarakat tersebut. Termasuk mencoba memecah belah masyarakat dengan berbagai cara, namun masyarakat tetap kokoh dan satu dalam perjuangannya.

"Kasus Padang Halaban bukan hanya sekedar konflik agrarian, tetapi merupakan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Karena di dalamnya ada proses penghilangan masyarakat secara paksa, pembunuhan wanita, anak-anak dan pemerkosaan," tegasnya.

Di lain sisi, Majda El Mumtaj, Akademisi/Kepala Pusat Kajian Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan, menjelaskan bahwa Padang Halaban merupakan kampung etnis Jawa yang dirampas tanahnya oleh PT.SMART perusahaan yang bergerak di bidang persawitan. Negara dalam menjamin jalannya bisnis yang berbasiskan Hak Asasi Manusia haruslah mampu memenuhi prinsip-prinsip umum yang ada pada panduan tentang bisnis dan hak asasi manusia.

Dikatakan Majda, beberapa prinsip umum itu adalah; kewajiban negara yang ada untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dan kemerdekaan mendasar, peran badan usaha sebagai organ khusus masyarakat yang melaksanakan fungsi khusus, dituntut untuk mematuhi semua hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia, kebutuhan untuk menyediakan pemulihan terhadap hak dan kewajiban dengan patut dan efektif ketika dilanggar.

"Jika negara telah mengetahui prinsip-prinsip umum tersebut tidak sepatutnya negara diam dalam konflik yang terjadi di Padang Halaban. Karena apa yang terjadi di Padang Halaban karena adanya ketidak pedulian negara akan konflik agraria daearah. Sekali lagi pembiaran ini terjadi karena memang pemerintah tidak peduli atau pihak pemerintah memiliki kepentingan di dalamnya,"terang Majda.

Lalu, tegas Majda, negara harus hadir ikut menetapkan secara jelas agar jalannya bisnis di Indonesia bisa menghormati Hak Asasi Manusia. Selain negara perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia jika bersentuhan dengan kegiatan bisnisnya.

Tanggung jawab badan usaha untuk menghormati hak asasi manusia mengacu pada hak asasi manusia yang diakui secara internasional-manusia internasional dan prinsip-prinsip terkait hak-hak mendasar yang dituangkan dalam deklarasi organisasi perburuhan internasional tentang prinsip-prinsip dan hak asasi mendasar di tempat kerja.

"Tanggung jawab menghormati hak asasi manusia merupakan standar global perilaku yang diharapkan dari semua badan usaha di mana pun mereka beroperasi. Tanggung jawab itu menuntut agar badan usaha menghindar dari menyebabkan dampak hak asasi manusia yang merugikan melalui kegiatan mereka dan mengatasi dampak tersebut apabila terjadi, dan juga berusaha mencegah dampak hak asasi manusia yang merugikan yang terkait langsung dengan operasi, produk atau layanan mereka," tegas Majda.

Kesimpulan yang dapat ditarik dalam bedah kasus ini adalah konflik Padang Halaban bukan hanyalah sekedar konflik agraria. Padang Halaban sudah menjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dengan pembanataian yang terjadi pada anak, ibu, istri dan ayah dari masyarakat Padang Halaban. Perampasan tanah di Padang Halaban membuat pihak penguasa dan pengusaha menghalalkan segala cara untuk melancarkan rencananya.

Secara yudisial konflik Padang Halaban memanglah sudah tidak memiliki upaya hukum apapun lagi (inkrah) tetapi semangat juang para pendamping tidak boleh padam. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat Padang Halaban untuk mendapatkan keadilan bagi mereka. Kamapanye, advokasi, gerakan non-yudisial dan masih banyak lagi dapat menjadi upaya yang dimaksimalkan agar tercapai tujuan keadilan bagi masyarakat Padang Halaban.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami