Koalisi Masyarakat Sipil di Medan Tolak Revisi UU TNI, Aksi Kamisan Medan: Kembalikan TNI ke Barak!
Medan - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Aksi tersebut berlangsung di titik nol kota Medan mulai pukul 15.00 WIB. Massa aksi yang berkumpul mengenakan baju hitam dibawah payung hitam dan serempak mengangkat poster dan spanduk bertuliskan kritkan terhadap UU TNI.
"Pukul balik militer ke Barak!" demikian tulisan salah satu poster yang diangkat peserta aksi.
Para peserta aksi tampak bergantian berorasi dan berekspresi menyuarakan aspirasinya. Salah satu peserta aksi, Adhe, menginjak jaket bercorak loreng dan menabur kembang diatas jaket tersebut sebagai simbolik matinya demokrasi di Indonesia.
"TNI tidak boleh di ranah sipil, supremasi sipil itu mutlak. Kembalikan TNI ke barak. Tolak RUU TNI!," teriaknya.
Di lain sisi, Kordinator aksi, Nikita Situmeang, menyatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI merupakan langkah mundur dalam reformasi militer dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
"Undang-undang ini membuka kembali ruang bagi dwi fungsi TNI dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi," ujar Nikita.
Sementara itu, Staff Advokasi Kontras Sumut, Ady Yoga Kemit, mengatakan muatan aksi kali ini menyoal terkait pasal-pasal yang diduga bermasalah. Kata Ady, dari semua pasal-pasal yang ada berpotensi untuk melemahkan supermasi sipil serta meningkatkan praktik impunitas.
"Bahkan dalam pengesahannya (RUU TNI) juga, tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat. Tentu itu berbahaya dan kami menolak itu secara keras," ujar Ady
Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan lima sikap:
- Menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
- Menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.
- Menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika serta menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.
- Mengecam tindakan kekerasan aparat penegak hukum dan menuntut pertanggungjawaban atas kasus penyiksaan serta kekerasan lainnya.