Koalisi Masyarakat Sipil Lakukan Aksi Solidaritas Untuk Masyarakat Padang Halaban di Medan

Medan- Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melakukan Aksi Solidaritas yang ditujukan kepada masyarakat Padang Halaban di depan Asuransi Sinarmas Jl. SM Raja, Amplas Kota Medan pada Jumat 28 Februari 2025 mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan buntut dari perencanaan pengusiran orang secara paksa (penggusuran) yang dilakukan PT. SMART terhadap 6 desa yang ada di Padang Halaban. Rencananya penggusuran tersebut akan dilaksanakan pada 28 Februari 2025.

"Aksi ini kami gelar sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat Padang Halaban yang saat ini desanya terancam dilakukan penggusuran yang dilakukan PT. SMART. Mangkanya kami melakukan aksi di depan Asuransi Sinarmas anak perusahan PT. SMART ini sebagai simbolik protes kepada PT. SMART," kata Alfhandi salah satu peserta aksi.

Dalam aksinya peserta serempak mengangkat poster bertuliskan protesnya kepada PT. SMART dan mendesak meminta agar PT. SMART menghentikan penggusuran tanah masyarakat Padang Halaban.

"Pemerintah hari ini dalam tanda kutip adalah penguasa tengah bermesra-mesraan dengan pengusaha. Mereka mengakomodir permintaan pengusaha untuk melakukan penggusuran tanpa sedikitpun melihat derita yang dialami rakyatnya," jerit salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Selanjutnya, staff Advokasi KontraS Sumut Ady Kemit mengatakan bentuk solidaritas kepada masyarakat Padang Halaban ini tidak hanya berlangsung di Medan saja. Selain di Medan aksi ini juga berlangsung di Jakarta dan di Padang Halaban itu sendiri.

"Kita semua bersama masyarakat Padang Halaban. Disaat masyarakat lainnya bergembira mempersiapkan diri memasuki bulan suci ramadhan, Padang Halaban tengah menangis meratapi desanya yang akan digusur," tutur Ady Kemit.

Kemudian lanjut Ady, KontraS Sumut mengecewakan sikap pemerintah yang melakukan pembiaran dan pelanggengan penggusuran tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya 2 unit truk TNI yang berisikan sekitar 60 prajurit dari kompi senapan C 126 Kalacakti Labuhan Batu untuk melakukan pengawalan kepada buldoser yang melakukan penggusuran.

"Pemerintah dalam hal ini tidak berpihak dan tidak berprespektif terhadap korban. PT. SMART bisa sewenang-wenang merebut dan merampas tanah masyarakat dengan paksa. Padahal tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati dan juga sebagai lahan pertanian untuk menghidupi keluarga kini direbut," tegas Ady.

Adapun beberapa tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Masyarakat Padang Halaban, sebagai berikut:

    1. Pemerintah agar menghentikan seluruh proses penggusuran yang akan dilakukan
    oleh PT. SMART, terlebih lagi waktu yang akan memasuki bulan Ramadhan;
    2. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menarik mundur
    pasukan yang sudah diterjunkan di Perkebunan Padang Halaban;
    3. Kementerian ATR/BPN untuk memberi perlindungan terhadap hak atas lahan warga
    Padang Halaban serta mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan
    kepada PT SMART; dan
    4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan
    dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Perkebunan Padang Halaban, dan
    meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia agar
    menarik aparatnya dari Padang Halaban. 

    Saat ini, aparat kepolisian dan tentara serta alat berat telah ditempatkan di area pemukiman
    warga perkebunan Padang Halaban. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat
    untuk turut bersolidaritas dan menekan sejumlah lembaga pemerintahan agar tidak
    melakukan penggusuran di perkebunan Padang Halaban dan agar menarik pasukan
    keamanan dari area tersebut.

    Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami