Kematian Warga Labura Oleh TNI Pengamanan PT. Agrinas Diduga Pembunuhan Berencana, ARMI: Usut Tuntas dan Adili Pelaku di Pengadilan Umum
Medan- Advokasi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mengutuk keras peristiwa pembunuhan berencana terhadap warga Labuhanbatu Utara diduga dilakukan oleh prajurit TNI yang bertugas di PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) pada Selasa, 16 Juni 2026.
Akibat peristiwa tersebut, seorang tukang timbang buah kelapa sawit Luis David Hutabarat (32) harus meregang nyawa. Serta tiga warga lainnya yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31) mengalami luka-luka akibat penyiksaan. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan APN, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan dilakukan oleh 6 pelaku diantaranya TNI Aktif Sersan Mayor TNI Buana Delly, Purnawirawan TNI Budiono, Koi Musda Harianja, Uyung Simanjuntak, Ilham K Mamora, dan Jonsen Panjaitan.
Untuk mengetahui kronologis secara lebih rinci, Tim ARMI berinisiatif melakukan investigasi mandiri. Sejak Sabtu (20/6/2026) sampai dengan Minggu (22/6/2026) kami telah mengumpulkan data, mengobservasi, mewawancarai korban, saksi dan tokoh masyarakat, serta secara berkala melakukan monitoring media massa. Adapun hasil investigasi tersebut menemukan sejumlah poin-poin penting yang kami bagi menjadi beberapa fase, sebagai berikut:
1. Fase Awal Mula Kejadian Pembunuhan Berencana
Pada hari Selasa, 16 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Luis, Jhoni, Doni, dan Sutomi pergi ke lahan sawit Ramlan Nainggolan yang terletak di Dusun Lubuk Pinang untuk bekerja membersihkan ladang. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, mereka selesai membersihkan ladang dan hendak pulang melintasi daerah area Perkebunan APN tepatnya Blok 33 Jalur 3, Dusun Lubuk Pinang. Mereka beriringan menggunakan dua sepeda motor langsir (sebutan warga setempat untuk menyebutkan sepeda motor yang ditaruh keranjang di belakang untuk mengangkut tandan buah sawit) dengan saling berboncengan. Yakni Luis David Hutabarat membawa motor berboncengan dengan Jhoni berada di depan Doni membawa motor yang berboncengan dengan Sutomi.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, mereka dikejar dan diadang oleh gerombolan pelaku dari arah belakang yakni Sersan Mayor TNI Buana Delly, Jansena Panjaitan, Koi Musda Harianja yang masing-masing mengendarai motornya sedangkan Ilham K Mamora berboncengan dengan Uyung Simanjuntak. Pada saat penghadangan tersebut, Luis dan Joni berhasil melarikan diri dari cegatan para pelaku. Namun saat hendak kabur, Serma Buana sempat melontarkan kalimat ancaman "sini turun kau luis, maen kita, ku bunuh kau" sambil mengacungkan parang.
2. Fase Penyiksaan Terhadap Tomi dan Doni di Titik Awal Penghadangan
Saat itu, Sutomi dan Doni dihentikan oleh Ilham dengan cara menyalip dan menabrakan sepeda motornya hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh Doni kembali ditabrak oleh Serma Buana Delly dari belakang. Saat hendak lari Tomi langsung dipiting oleh Jansen dari belakang dan dipukul di bagian perut oleh Serma Buana. Kemudian, Serma Buana lanjut memukul tangan kiri Tomi menggunakan gancu (alat bantu untuk mengangkat sawit terbuat dari besi dan melengkung dengan ujung yang tajam). Puyung juga memukul Tomi di bagian perut dan muka. Akibatnya Tomi mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, lebam di bagian perut, luka bagian kaki kanan, dan bibir bagian dalam pecah. Saat itu, Tomi sempat meminta ampun namun tidak dihiraukan. Saat itu Tomi juga sempat meminta minum kepada Uyung karena merasa haus, namun Uyung menjawab “Nah minum air kencingku”.
Di waktu yang sama, Doni sempat kabur menuju arah belakang, namun sekira 80 meter berlari langkahnya terhenti karena dihadang dan ditendang oleh Koi. Melihat itu Serma Buana mendatangi Doni dan memukulnya dengan menggunakan gancu di bagian bahu. Akibatnya Doni mengalami lebam dan luka di bagian punggung sebelah kanan. Kemudian Tomi dan Doni dalam keadaan lemas lalu diborgol oleh Ilham. Keduanya hendak dibawa ke Mess (rumah dinas) APN yang berada di Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu.
3. Fase Penghadangan terhadap Luis dan Jhoni di lokasi yang terpisah
Di sisi lain, sekitar 600 meter dari lokasi penghadangan awal, Luis dan Joni ditabrak oleh Budiono dari arah depan hingga terjatuh. Lalu keduanya kembali berusaha kabur dengan berlari. Saat kejar-kejaran Luis sempat meminta Joni untuk merekam kejadian melalui telepon selulernya sehingga melambatkan larinya. Akibatnya Budiono berhasil menangkap Luis.
Budiono langsung memiting leher Luis dan memukul rahang kirinya dengan gagang parang hingga membuat korban lemas. Luis sempat meminta pertolongan Jhoni untuk membantu dan memberitahukan kepada istrinya. Namun Budiono langsung mencabut parang dan mengarahkan kepada Joni sambil mengancam akan membunuh Joni jika ikut campur dan membantu korban. Sehingga Joni kembali kabur dan bersembunyi di semak sambil mencari pertolongan.
4. Fase ditemukannya Luis sudah dalam keadaan tidak bernyawa
Saat para pelaku Buana, Jensen, Ilham, Puyung dan Koi membawa Tomi dan Doni dalam perjalanan menuju mess, mereka sempat berhenti karena melihat motor luis dan Budiono terjatuh di tengah jalan. Para pelaku sempat memanggil-manggil Budiono “pak bud, pak bud”. Teriakan itu dijawab oleh Budiono yang berjarak sekira 200 meter dari motor Budiono dan Luis. Para pelaku menghampiri Budiono dan melihat Luis berada di tanah dalam keadaan terkapar. Lalu, Buana menginjak bagian leher Luis yang sudah tergeletak di tanah sembari mengatakan “pura-puranya kau”. Kemudian seluruh pelaku meninggalkan Luis dan beranjak menuju mess.
Dalam perjalanan itu, mereka sempat berpapasan dengan istri korban, Desi Natalia Nainggolan (32) yang saat itu berada di terminal sawit (tempat penimbangan) yang jaraknya sekitar 1 km dari lokasi Luis terbaring. Selain itu, mereka juga melihat Adi Sinambela dan satu OTK tengah duduk di barak hujan yang berlokasi di Carly 8.
Setelah melihat Tomi dan Doni dalam keadaan terborgol dan dibawa oleh pihak pengamanan Agrinas. Istri korban mencoba melakukan penyisiran dari arah kedatangan mereka. Sesampainya di lokasi, Desi melihat suaminya sudah tidak bernyawa dengan kondisi lidah menjulur keluar dan ada luka lebam di pipi kiri.
Di sisi lain, setelah sekira 10 menit ngumpet di semak, Joni bertemu dengan temannya bernama Yogi. Kemudian Joni minta diantarkan ke lokasi pembunuhan melihat istri korban sudah berada di lokasi pembunuhan dengan keadaan korban diduga sudah meninggal dunia.
5. Fase Amukan Warga Mendatangi Polsek dan Membakar Mess Agrinas
Saat berada di lokasi pembunuhan, istri korban meminta bantuan kepada setiap warga yang lewat. Mendengar kabar kejadian pembunuhan itu, warga marah dan berusaha mengejar para pelaku. Saat proses pengejaran warga menemukan sebuah mobil dinas Agrinas di Simpang Tikungan Sukaramai, dengan kondisi roda depan kiri terlepas. Diduga mobil tersebut digunakan para pelaku untuk kabur. Dan diketahui para pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Hulu yakni Budiono, Serma Buana, Ilham, dan Koi. Sementara dua pelaku lainnya yakni Puyung Simanjuntak dan Jansena melarikan diri.
Mengetahui kalau para pelaku berada di Polsek, warga beramai-ramai mendatangi Polsek. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terjadi amukan massa yang lebih besar. Amarah warga berujung pada aksi pembakaran tiga unit mess milik Agrinas.
6. Peristiwa Itu Merupakan Tindakan Pembunuhan Berencana
Peristiwa ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penyiksaan biasa melainkan merupakan tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan prajurit TNI, seorang eks TNI, dan empat orang Centeng (petugas keamanan perusahaan).
Hal itu dapat dinilai dari para terduga pelaku yang sudah menunggu dan bersembunyi (mengendap-endap) menunggu korban selesai berladang. Kemudian para pelaku juga sudah mempersiapkan senjata tajam berupa parang dan gancu. Selain itu, pelaku juga dengan sengaja menghadang dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Terakhir, lokasi pembunuhan tersebut bukanlah tempat biasa para pelaku melakukan tugas pengamanan.
Maka, seluruh indikasi tersebut mengarah kuat bahwa tindakan para pelaku merupakan pembunuhan yang terencana. Tambahan lagi, para pelaku sudah menyiapkan beberapa lapisan penghadangan jika korban berhasil meloloskan diri. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Adi Sinambela (centeng) dan satu OTK tengah duduk di barak hujan yang berlokasi di Carly 8 yang diduga bersiap menunggu para korban jika lolos kabur dari lapisan pertama dan kedua.
7. Kematian Luis Adalah Puncak Peristiwa Dari Deretan Panjang Kekerasan Dilakukan TNI yang Terlibat di Agrinas
Luis merupakan satu diantara banyak korban yang mengalami kekerasan oleh petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara. Sebelumnya kekerasan dilakukan prajurit TNI kerap terjadi, namun baru ini yang sampai menghilangkan nyawa seseorang di lokasi tersebut.
Dalam kasus kekerasan sebelumnya, para korban dipaksa membuat pernyataan yang menyatakan bahwa luka disebabkan oleh kecelakaan bukan muncul akibat penyiksaan. Alhasil Sejumlah laporan tindakan kekerasan oleh PT Agrinas kepada Polres Asahan dan Denpom Asahan tidak pernah ditanggapi. Jika dihitung terdapat sekitar 15 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh TNI dan rata-rata dilakukan oleh orang yang sama yakni Serma Buana Dely.
Dalam catatan KontraS Sumut, sepanjang periode 2024-2026 jumlah kasus penyiksaan prajurit TNI di ranah pusaran bisnis berjumlah 19 peristiwa.
8. Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Umum Bukan di Peradilan Militer
Pelimpahan berkas pelaku TNI aktif yakni Serma Buana Dely oleh Polres Labuhanbatu ke Subdenpom I/1-2 Rantauprapat adalah sebuah kekeliruan. ARMI tentu menolak hal tersebut dan mendesak peristiwa ini harus diselesaikan di peradilan umum bukan di peradilan militer untuk mencapai keadilan bagi korban.
Bagi ARMI, penyelesaian kasus prajurit yang melakukan tindak pidana umum melalui peradilan militer hanya membuka ruang impunitas. Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya putusan pengadilan militer yang tidak pernah berperspektif terhadap korban. Misal pada kasus Andri Yunus, MAF, MHS dan Sibiru-biru secara umum putusan itu rata-rata tak lebih dari tiga tahun dan ironisnya lagi para pelaku tak dipecat dari kesatuan militer padahal sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Lebih jauh, ARMI menilai proses hukum di peradilan militer sering kali tidak transparan, minim akuntabilitas, dan cenderung akan melindungi pelaku. Hal ini tentu tidak akan memberikan efek jera bagi prajurit TNI pelaku tindak pidana umum karena tidak mendapat penghukuman yang tegas. Kejadian serupa rentan akan terus berulang serta akan memunculkan ketakutan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat juga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Armi menegaskan, negara tidak boleh terus acuh terhadap banyaknya tragedi kekerasan dan tindakan represif prajurit TNI kepada warga sipil. Maka menjadi penting negara hadir untuk memulihkan rasa aman bagi warganya dengan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkomitmen menghapus wajah Impunitas dalam institusi TNI.
Berangkat dari sejumlah temuan tersebut, ARMI mendesak:
-
Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan apa pun. Negara tidak boleh membiarkan impunitas terus hidup. Pelaku, aktor intelektual, maupun pihak yang memberi perintah harus diungkap dan dihukum setimpal.
-
Menuntut agar pelaku dari unsur TNI diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.
Pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan indikasi kuat pembunuhan berencana yang harus dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil. -
Menuntut penghentian total pelibatan militer di ruang-ruang sipil, termasuk dalam pengamanan sektor perkebunan. Kehadiran militer dalam konflik agraria hanya memperbesar kekerasan. PT Agrinas Palma Nusantara harus segera menghentikan praktik kekrasan oleh TNI dengan dalih operasi militer selain perang untuk mengamankan kepentingan korporasi.
-
Menghentikan segera narasi kriminalisasi terhadap korban. Jangan membunuh korban untuk kedua kalinya. Setelah nyawanya dirampas, martabatnya kini juga diserang melalui stigma dan framing seolah-olah korban adalah pelaku kriminal. Narasi semacam ini adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak dapat ditoleransi.
-
Menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan teror terhadap keluarga korban serta saksi. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk unsur TNI. Negara wajib menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi agar proses pencarian keadilan dapat berjalan tanpa rasa takut.
-
Menuntut negara untuk menjamin hak hidup dan hak atas rasa aman setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945. Negara juga harus mengevaluasi dan mencabut kebijakan pemberian hak pengelolaan hutan/lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, serta mengembalikan pengelolaannya kepada masyarakat dan komunitas lokal. Pengalihan izin kepada korporasi hanya akan memperdalam konflik agraria, memperluas kriminalisasi warga, melanggengkan kekerasan dan penyiksaan oleh militer, serta mempercepat deforestasi.
-
Negara harus memastikan kesamaan hak dasar bagi warga negara sesuai dengan pasal 28A dan 28I, hak untuk hidup. Termasuk pemberian hak pengelolaan hutan yang saat ini diberikan kepada Agrinas harusnya diserahkan kepada warga/komunitas lokal. Menolak pengalihan izin pengelolaan perusahaan kepada PT Agrinas, sebab hanya akan meruncingkan konflik agraria, kriminalisasi warga, kekerasan dan penyiksaan oleh militer, hingga melanjutkan deforestasi.
Hormat Kami,
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas