#KamiBersamaPadangHalaban: Hentikan Penggusuran di Padang Halaban dan Hormati Hak Asasi Manusia!

Koalisi masyarakat sipil mengecam keras upaya penggusuran penduduk yang dilakukan di Perkebunan Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART). Perjuangan warga di Perkebunan Padang Halaban, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) ini sudah berlangsung sejak lama. Warga di Perkebunan Padang Halaban yang terdiri dari enam desa merupakan korban pengusiran orang secara paksa (penggusuran) yang terjadi pada tahun 1969-1970, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran.

Luas keseluruhan dari desa tersebut lebih kurang adalah 3000 hektar. Warga telah menduduki dan bermukim di wilayah ini sejak masa pendudukan Jepang. Wilayah yang mulanya merupakan area perkebunan sawit dan karet milik perusahaan asal Belanda - Belgia selama periode penjajahan Belanda,
perlahan berubah menjadi dusun-dusun dan area pertanian rakyat. Akan tetapi, pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan lebih berpihak pada kepentingan kapital daripada kepentingan rakyat malah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup area pemukiman dan pertanian rakyat di Perkebunan Padang Halaban. Sejak 1970, berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan oleh warga Perkebunan
Padang Halaban, namun tetap tanah yang diperjuangkan tidak kunjung dikembalikan. Akibat kebuntuan proses dan tidak mendapatkan kepastian, hingga pada 2009, secara kolektif perwakilan dari enam desa warga perkebunan Padang Halaban menduduki (reclaiming) area yang merupakan bekas desa mereka seluas 83,5 hektar dari keseluruhan 3000 hektar, yang saat itu telah menjadi HGU dari PT. SMART.


Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 telah membuat warga Perkebunan Padang Halaban sebagai korban pengusiran secara paksa menjadi kehilangan harapan atas sejarah yang pernah mereka miliki. Pengadilan telah menjatuhkan putusan No. 488/PAN.PN/W2.U13/HK2/II/2025 untuk melakukan eksekusi penggusuran atas lahan yang telah mereka tempati pada Jumat, 28 Februari 2025. Selama dalam penguasaan, lahan tersebut menjadi tempat pemukiman serta lahan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman pangan sebagai upaya bertahan hidup.

Warga Perkebunan Padang Halaban hanya butuh penghidupan untuk masa depan anak cucunya sehingga penting bagi mereka untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai identitas yang melekat pada jati diri mereka. Terlebih lagi mereka merupakan korban pelanggaran berat HAM masa lalu, yaitu kejahatan tahun 1965-1966. Saat ini, aparat kepolisian dan tentara serta alat berat telah ditempatkan di area pemukiman
warga perkebunan Padang Halaban. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersolidaritas dan menekan sejumlah lembaga pemerintahan agar tidak melakukan penggusuran di perkebunan Padang Halaban dan agar menarik pasukan keamanan dari area tersebut. Apabila tidak dilakukan, kami khawatir akan terjadi kekerasan yang sangat masif dan terjadi kembali pelanggaran berat HAM di perkebunan Padang Halaban untuk kesekian kalinya.


Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil menuntut:


1. Pemerintah agar menghentikan seluruh proses penggusuran yang akan dilakukan
oleh PT. SMART, terlebih lagi waktu yang akan memasuki bulan Ramadhan;
2. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menarik mundur
pasukan yang sudah diterjunkan di Perkebunan Padang Halaban;
3. Kementerian ATR/BPN untuk memberi perlindungan terhadap hak atas lahan warga
Padang Halaban serta mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan
kepada PT SMART; dan
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan
dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Perkebunan Padang Halaban, dan
meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia agar
menarik aparatnya dari Padang Halaban.


CP:
Reza Muharam (Jakarta)_081221666511
Ady Kemit (Medan)_085261905071
Swardi (Padang Halaban, Labura)_081362495373


Medan, 28 Februari 2025 Solidaritas untuk
1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ;
2. Perhimpunan International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965);
3. Agrarian Resource Center (ARC);
4. Asia Justice and Rights (AJAR);
5. Beranda Rakyat Garuda (BRG);
6. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional;
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI);
8. KontraS Sumatera Utara;
9. Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS);
10. Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan;
11. KPA Sumatera Utara;
12. IKOHI Sumatera Utara;
13. Aksi Kamisan Medan;
14. HMI FIS Unimed;
15. GMNI FH USU;
16. HIMABEM SU;
17. IMAGA;
18. IPT 65 Sumatera Utara;
19. LBH Medan;
20. Bakumsu;
21. WALHI Sumatera Utara;
22. HMI FIB USU;
23. HMI FISIP USU;

Download Filenya :

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami