Hukuman Tidak Maksimal Prajurit TNI Yang Membunuh MAF: Impunitas dan Kekerasan Berjalan Beriringan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Sersan Darmen Hutabarat dan Kopral Hendra Fransisco Manalu, prajurit TNI yang membunuh seorang anak berusia 13 tahun bernama Muhammad Alfath Hariski (MAF)

Pengadilan Militer I-02 di Medan menjatuhkan hukuman dengan pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa. Hukuman ini memang di atas tuntutan oditur yang hanya 1 tahun 8 bulan. Namun, mengingat pasal yang digunakan dalam putusan, majelis haris seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76c junto Pasal 80(3), dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut kami, hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan menyakiti keluarga korban. Putusan yang ringan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam mencegah kasus kekerasan oleh personel TNI terhadap warga sipil di kemudian hari. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku kekerasan di dalam TNI semakin memperkuat impunitas di dalam TNI dan menghambat reformasi TNI. 

Selain itu, Kontras Sumut juga menyoroti masalah restitusi. Dalam putusan, majelis hakim tidak memasukkan hak restitusi. Padahal, hak atas restitusi sangat penting bagi keluarga korban, karena mereka juga mengalami penderitaan moral, psikologis, dan material. Restitusi harus mengakui bahwa keluarga korban memiliki hak atas keadilan dan rehabilitasi.

Negara yang memberikan restitusi melalui putusan pengadilan menunjukkan komitmennya untuk tidak melupakan kejahatan yang terjadi dan menghormati hak keluarga korban atas kejelasan dan pertanggungjawaban dari pelaku. Ini adalah mekanisme yang diakui oleh hukum, bukan memaksa keluarga korban untuk menerima kompensasi sebelum putusan untuk menjadi bahan pertimbangan mengurangi hukuman.

KontraS Sumatera Utara juga menyayangkan tindakan keamanan berlebihan yang dilakukan TNI selama persidangan. Setelah putusan dibacakan, Muhammad Ilham Habib, kakak korban, dan Bonaereges Marbun, ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, yang juga menunjukkan solidaritas dalam kasus ini, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan dan dihadapi dengan kekerasan dan intimidasi dari personel militer di Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, Bonaereges ditarik ke sel tahanan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan menderita pukulan di kepala dan leher, sementara Habib mengalami kekerasan di perut, yang menyebabkan memar.

Penggunaan kekerasan untuk menjaga ketertiban di ruang sidang bersifat berlebihan dan sekaligus menunjukkan arogansi prajurit militer terhadap masyarakat sipil. TNI seharusnya merespons kemarahan keluarga korban dan kerabatnya dengan cara yang lebih manusiawi. Apalagi mereka adalah keluarga korban dari anak yang nyawanya dihilangkan oleh TNI.

Atas terjadinya kekerasan, kesulitan akses publik, dan lenggengnya impunitas di Pengadilan Militer I-02 Medan, KontraS Sumut mendesak Dewan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran, mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani dan memutuskan kasus ini, mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa kurangnya transparansi dalam layanan administrasi publik di PM Medan, dan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia untuk melakukan studi dan memperhatikan tindakan kekerasan yang terjadi di Pengadilan Militer I-02 Medan.

KontraS Sumut juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk segera merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer. Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diadili melalui sistem peradilan umum, bukan sistem peradilan militer. Hal ini untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum terwujud tanpa diskriminasi, terlepas dari apakah pelakunya adalah prajurit.

7 Agustus 2025
Badan Pekerja KontraS Sumut

Ady Kemit
Staf Advokasi

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami