Gelar Diskusi Publik, KontraS Sumut Bahas Stagnansi Reformasi Polri dan Praktik Militer di Ranah Sipil

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah sektor keamanan Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kasus kekerasan mulai dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam pengamanan aksi unjuk rasa, dugaan penyiksaan saat proses pemeriksaan, tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan, hingga intimidasi terhadap jurnalis, mahasiswa, dan aktivis.

Berulangnya kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa terdapat persoalan dalam tubuh Polri. Kemudian juga diperburuk oleh kuatnya keterlibatan TNI yang tidak lagi terbatas pada urusan pertahanan negara, tetapi juga merambah berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Berangkat dari persoalan tersebut KontraS Sumut menggelar diskusi publik bertajuk “Stagnansi Reformasi Polri dan Penguatan Praktik Militerisme di Ranah Sipil” bertepat di Aula Peradilan Semu FH USU pada Jum’at, 28 agustus 2026. Menghadirkan tiga narasumber dari berbagai perspektif yakni Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum, Sofyan Muiz Gajah, S.H, Ady Yoga Kemit, S.H.

Pada pemaparan pertama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza menjeleskan reformasi Kepolisian bukan hanya persoalan merombak struktur atau mengganti pimpinan. Reformasi Polri harus menyentuh pada persoalan yang lebih mendasar yaitu Bagaimana Institusi Kepolisian dalam sistem demokrasi.

“Dalam negara demokrasi, Kepolisian harusnya bekerja berdasarkan hukum dan berada dalam kontrol sipil. Polisi bukan alat kekuasaan yang digunakan untuk mengamankan kepentingan politik pemerintah.” Jelas Dr. Mirza.

Dr. Mirza juga menyoroti tindakan penyalahgunaan wewenang Kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya pada penanganan dan pengamanan demonstrasi, pendekatan yang digunakan sering kali lebih menonjolkan aspek kekerasan dibandingkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

“Demonstrasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari demokrasi. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman terhadap negara. Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman keamanan, maka di situ terjadi perubahan cara pandang terhadap warga negara.” Tegas Dr. Mirza.

Di sisi lain, pendamping hukum LBH Medan, Sofyan Gajah menerangkan persoalan ini dari perspektif hukum. Menurutunya, Indonesia sudah memilika banyak aturan uang mengatur kewenangan Polisi. Namun persoalannya aturan-aturan tersebut tidak benar-benar dijalankan.

“Dalam praktik hukum, kita sering menemukan adanya jarak antara aturan yang tertulis dengan praktik di lapangan.” Tutur Sofyan.

Lanjut Sofyan, dalam praktik pendampingan hukum dirinya sering melihat adanya upaya Kepolisian membatasi akses terhadap bantuan hukum tertutama kepada mereka yang ditangkap secara sewenang-wenang atau dugaan pelaku tindak pidana yang mengalami kekerasan. Terdapat juga perbedaan perlakuan hukum yang ditujukan kepada masyarakat dan terhadap aparat yang melanggar hukum.

 “Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau masyarakat melakukan pelanggaran hukum, masyarakat diproses. Tetapi kalau aparat melakukan pelanggaran hukum, juga harus diproses. Jangan sampai ada standar yang berbeda.” Tegas Sofyan.

Senada dengan kedua pemateri sebelumnya, Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit menekankan, Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat Tetapi dalam banyak konflik, masyarakat justru merasa aparat hadir untuk melindungi kepentingan tertentu.

“Dalam konflik agraria misalnya, ketika terjadi sengketa antara masyarakat dengan perusahaan, kehadiran aparat sering kali menjadi faktor yang membuat posisi masyarakat semakin lemah.” Jelas Ady.

Lebih dalam, lanjut Ady, Kalau pola yang sama terus berulang, maka kita harus melihat apakah ada persoalan dalam sistem pendidikan aparat, sistem komando, mekanisme pengawasan, ataupun budaya institusi. Karena itu, kami melihat bahwa agenda reformasi Polri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat. Reformasi tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif di dalam tubuh kepolisian

“Kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut belum bisa dijawab dengan baik, maka kita memang perlu mengatakan bahwa reformasi kepolisian masih menghadapi persoalan serius.” Tutupnya.

Dari keseluruhan pembahasan, diskusi menyimpulkan bahwa stagnansi reformasi Polri tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan internal institusi kepolisian, tetapi berkaitan erat dengan perkembangan demokrasi, kontrol sipil, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme akuntabilitas negara. Diskusi menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus terus didorong agar institusi kepolisian benar-benar profesional, transparan, akuntabel, dan tunduk pada prinsip demokrasi serta kontrol sipil.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami