FPBI Geruduk Rapat Paripurna DPRD Sumut, Perjuangkan Hak Buruh Terkena PHK dan Kejahatan Kemanusiaan
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) lakukan aksi saat sidang paripurna DPRD Sumut pada 17 Juli 2025. Masa aksi membentangkan spanduk dan meneriakkan tuntutannya saat Wagubsu H. Surya membacakan RPJMD 2025.
Dalam aksinya, FPBI menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap 8 buruh yang terkena PHK sepihak dan kejahatan kemanusiaan seperti pemotongan upah, upah murah, jam kerja lebih dan kepastian status kerja yang dilakukan CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabuaten Asahan.
“Kasus ini bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah kejahatan kemanusiaan. Negara, DPRD, semua diam. Ini pengkhianatan konstitusi!” teriak Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut.
Akibatnya aksi mereka langsung dihadang oleh petugas keamanan Gedung DPRD Sumut dan Satpol PP. Ketiga aktivis tersebut digiring ke pos pengamanan. Ironinya, kala ketiga massa aksi itu meneriakkan tuntutannya tak ada satupun para legislator menanggapi. Bahkan, Wagubsu tetap saja membacakan RPJMD 2025.
Ketua FPBI Wilayah Sumut, Didi Herdianto, menjelaskan, akar masalah PHK sepihak ini bermula saat kedelapan buruh CV BSS membentuk serikat buruh FPBI secara sah dan legal pada 18 November 2024. Dampaknya mereka justru dihadiahi pemotongan upah.
Beberapa upaya penyelesaian dilakukan, salah satunya secara bipartit hingga tiga kali namun tak membuahkan hasil. Malahan, manajemen memecat delapan buruh itu secara sepihak pada 7 Desember 2024.
Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada Desember 2024 dan Januari 2025 pun juga tak memberikan jawaban atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Usaha melapor ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV serta surat ke Ombudsman Sumut juga tak pernah digubris.
Di tengah upaya menempuh keadilan tersebut, CV BSS malah mengganti manajemen dan menjelma menjadi PT Indotech Asia Utama di awal 2025. Ini membuktikan bahwa perusahaan tersebut terus diberi kebebasan dan tak pernah menyelesaikan hak delapan buruh.
“Pergantian ini cara licik untuk kabur dari tanggung jawab. Ini penindasan model baru,” kata Didi Herdianto.
Tak habis semangat, Kata DIDI, puncaknya FPBI bersama Aliansi AKBAR Sumut menggelar aksi pada 1 mei 2025 di depan kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Kemudian, Didi dan kawan-kawan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ketua DPRD dan Komisi E pada 14 Mei 2025. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, tak ada jadwal RDP yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sumut.
"Ini bukti nyata DPRD lebih patuh pada kepentingan korporasi daripada rakyat yang diwakili," tegas DIdi.
Oleh sebab itu, FPBI mendesak DPRD Sumut segera menggelar RDP terbuka, memanggil manajemen lama CV. BSS – kini PT. Indotech Asia Utama – dan memastikan seluruh hak delapan buruh dikembalikan tanpa syarat.
“Mereka kehilangan hak hidup yang layak, hak berserikat, dan keadilan hukum. Negara wajib hadir. Jika DPRD tetap bungkam, artinya mereka bersekongkol dengan kejahatan kemanusiaan ini,” pungkas Didi.