Diskusi Publik Reformasi Pengadilan HAM : Upaya Melawan Pelanggaran dan Penegakan HAM

Penyelesaian perkara pelanggaran HAM merupakan wujud kemajuan, perlindungan dan penegakan HAM sebagaimana telah disepakati oleh negara-negara dalam perjanjian internasional. Negara berkewajiban untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Sudah hampir 25 Tahun kehadiran UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

 

Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa pada kenyataannya kehadiran Undang - undang Pengadilan HAM masih belum mampu memberikan keadilan serta memberikan kepuasan bagi korban pelanggaran HAM tersebut. Kelemahan dari substansi peraturan yang terkandung dalam Undang-undang Pengadilan HAM menjadi salah satu penyebab utamany yang kemudian menyebabkan undang-undang ini tidak menjadi tata kelola yang kuat dalam mengatur dan memastikan pertanggungjawaban negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Hal tersebut dapat dilihat bahwasanya Undang -undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini seolah-olah senagaja dirancang gagal memberikan keadilan dan gagal menghancurkan dinding impunitas itu sendiri.

 

Sebagai upaya untuk mengevaluasi dan membedah ulang undang-undang pengadilan HAM yang selama ini dinilai belum mampu memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, KontraS Sumut mengadakan diskusi publik yang berlangsung di sekretariat KontraS Sumut pada 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

 

Narasumber dalam diskusi ini adalah Dr. Cynthia Haditia, S.H., M.H yakni seorang Dosen dari Fakultas Hukum UMSU. Ia membicarakan soal Instrumen Pengadilan HAM tingkat internasional dan nasional serta analisis Undangundang 26/2000 Pengadilan HAM dan korelasi dengan UU 39/1999 tentang HAM dan UU/Peraturan lainnya.

 

Kata Cynthia, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum. Kedudukannya di Kabupaten atau Kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan daerah khusus Ibukota pengadilan HAM berkedudukan disetiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan.

 

"Perkara pelanggaran HAM yang berat yang berwenang memutus dan memriksa adalah pengadilan HAM. Kewenangan untuk memutus dan memriksa juga termasuk menyelesaika  n perkara yang menyangkut tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 35 UU No. 26 tahun 2000)." terang Cynthia.

 

Lebih lanjut Cynthia menjelaskan soal hakim Ad-Hoc. Menurutnya, jumlah hakim ad-hoc di pengadilan HAM diangkat sekurang-kurangnya 12 orang dan masa jabatannya adalah 5 tahun yang dapat diangkat untuk 1 kali masa jabatan. 

 

"Untuk Hakim ad-hoc pada pengadilan tinggi diangkat oleh Presiden atas usulan Pengadilan Tinggi. Sedangkan Hakim ad-hoc tingkat kasasi di MA diangkat oleh Presiden juga namun atas usulan DPR." kata Cynthia.

 

Cynthia juga menjelaskan adanya kelemahan substansi pada Undang-undang pengadilan HAM. Diantaranya seperti Yuridisdiksinya terbatas dan mekanisme hukum acara lemah. Kemudian, pada perlindungan saksi dan korban juga masih terbilang belum maksimal. Hal itu diperparah dengan hak reparasi yang belum optimal juga sanksi pidana yang tidak memadai.

 

"Dampak lemahnya pengadilan HAM tersebut menyebabkan praktik impunitas terus berjalan. Kekerasan aparat terus berulang dan keadilan bagi korban nihil." tegasnya.

 

Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap aparatur keamanan negara menyusut. Maka, pengadilan HAM perlu direformasi. Hal tersebut penting dilakukan karena UU HAM tahun 2000 lahir karena desakan internasional bukan lahir dengan komitmen politik.

 

"Solusi reformasi substansi UU perbaikan yurisdiksi dan hukum acara." pungkasnya.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami