Diduga Lakukan Penyiksaan, KontraS Sumut Desak Polda Sumut Proses Hukum Personil Polres Pelabuhan Belawan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap FS (19 tahun), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga terlibat tawuran. Polda Sumatera Utara harus menerapkan pasal Tindak Pidana Penyiksaan, yang merupakan bagian dari KUHP baru.
Keluarga korban dan KontraS telah melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/453/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 19 Maret 2026.
KontraS Sumatera Utara menerima laporan dari orang tua FS mengenai dugaan penyiksaan itu pada 11 Maret 2026. Berdasarkan pengaduan tersebut, KontraS melakukan investigasi untuk menyusun kronologi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan penyiksaan itu. Berdasarkan hasil investigasi, KontraS mencatat beberapa poin penting:
Pertama, FS mengalami penyiksaan dan penghukuman yang kejam selama menjalani proses hukum. FS ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.34 di Paluh Merbau Percut Sei Tuan. FS dituduh sebagai tersangka dalam kasus kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan penangkapan tersebut, korban ditangkap oleh sekitar 10 pria mengaku polisi yang tidak mengenakan seragam. Video tersebut menunjukkan bahwa mustahil bagi korban untuk melawan sendirian10 pria tersebut.
Setelah ditangkap, FS diborgol. Segera setelah dimasukkan ke dalam mobil, matanya ditutup dengan lakban, dan ia disiksa dengan batang besi di pergelangan kaki kanan dan kirinya. FS bersaksi bahwa ia mendengar beberapa petugas polisi berkata, "Di mana ini dieksekusi?" Ia mendengar akan dibawa ke Kawasan Industri Medan.
Setelah tiba di lokasi di mana ia tidak dapat melihat karena matanya masih dilakban dan tangannya diborgol, korban dikeluarkan dari mobil (bagasi). Kaki kanannya langsung ditembak. Kemudian, orang lain berkata, "Kenapa cuma satu? Dua-dua tembak!" Kaki kiri FS kemudian ditembak. Ia kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil.
Setelah itu, FS dibawa ke Rumah Sakit angkatan laut. Di sana, kaki FS hanya dibalut perban, dengan proyektil yang masih bersarang di dalamnya. Bahkan ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali proyektil agar kembali masuk ke dalam.
FS kemudian dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan. Ia diseret, lalu seorang petugas lain menginjak dan menendang kaki kanannya yang terkena luka tembak. Ia belum menerima perawatan medis dengan layak sejak saat itu.
Kedua, FS baru menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026, sehari setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli. Kaki kanannya sudah sempat mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah. Sedangkan kaki kirinya, mulai terlihat mengecil.
Salah satu proyektil di kaki kianan, baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026. Dokter menyatakan tidak dapat melakukan operasi lebih lanjut karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang. Salinan rekam medis, yang merupakan hak keluarga dan pasien, juga belum diserahkan.
Ketiga, proses hukum terhadap FS dilakukan secara tidak profesional dan tidak proporsional. Ibu FS baru menerima surat perintah penangkapan dan penahanannya pada tanggal 30 Februari 2026. Lebih lanjut, selama interogasi, FS tidak diizinkan untuk memilih kuasa hukumnya dengan leluasa. Kuasa hukum yang ditunjuk justru tidak bertindak untuk memastikan FS diperlakukan secara manusiawi saat pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, FS juga mengalami kekerasan, termasuk tendangan ke wajah dari seorang personel polisi yang hanya sekadar lewat. Meskipun mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tawuran yang menyebabkan korban tewas, FS tetap dikenai hukuman yang kejam. Padahal, meskipun terlibat dalam peristiwa tauran, Pengadilan belum menyatakan FS benarbenar sebagai pelaku yang menyebabkan kematian itu.
Keempat, keluarga sempat dihalang-halangi bertemu dengan korban. Ibu FS baru diberikan akses bertemu pada 23 Februari 2026. Pun, mereka bisa bertemu setelah mendapat bantuan dari seorang pengacara dan dalam waktu yang sangat singkat. Pada saat itulah, keluarga mengetahui kondisi FS yang harus merangkak karena tidak lagi mampu berjalan.
KontraS Sumatera Utara memandang peristiwa yang dialami FS sebagai pelanggaran hukum yang jelas dan tindakan penyiksaan sewenang-wenang. Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia pada 1998 melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Selain itu, peraturan internal juga mengharuskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Terlebih, KUHP yang baru mengatur penyiksaan berdasarkan Pasal 529–530 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam proses hukum terhadap terduga pelaku, Polda seharusnya dapat menggunakan pasal tentang penyiksaan, alih-alih hanya penganiayaan biasa.
Penggunaan kekerasan dan penyiksaan yang terus terjadi dalam proses hukum menunjukkan institusi ini tidak serius melakukan reformasi. Kepolisian tidak mampu menerapkan metode yang cerdas dalam proses hukum yang lebih manusiawi.
Terlebih, Polres Pelabuhan Belawan keliru menganggap persoalan tawuran di Pelabuhan Belawan hanya diselesaikan dengan kacamata penegakan hukum yang mengedepankan penghukuman yang kejam. Alih-alih, mereka melihat persoalan tawuran tersebut sebagai masalah sosial yang kompleks yang harus ditangani, dimulai dari akar masalahnya, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api oleh aparat keamanan sering kali dijadikan dalih untuk tindakan yang sebenarnya tidak proporsional dan hanya ditujukan untuk penyiksaan dan hukuman kejam. Berdasarkan data yang dihimpun KontraS, Polres Pelabuhan Belawan terbiasa menggunakan metode kekerasan dalam menangani perkelahian.
Pada Mei 2025, MS (15) meninggal setelah ditembak oleh mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang justru ditugaskan kembali di Polda Sumatera Utara. Tidak adanya proses hukum terhadap pelaku merupakan salah satu faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlanjut. Menurut catatan KontraS Sumatera Utara, sepanjang Juni 2025 - Juni 2026, di Sumatera Utara terdapat setidaknya 17 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Perlu ditekankan bahwa menolak penyiksaan terhadap tersangka tindak pidana tidak serta merta berarti mendukung kejahatan tersebut. KontraS tentu saja sangat mengutuk tawuran yang mengakibatkan kematian seseorang. Namun, kami juga menyadari bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum.
Tersangka harus bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi pertama-tama, tindakannya harus dibuktikan. Bukan justru mengambil jalan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka karena ketidakmampuan polisi dalam mengungkap kasus dengan adil.
Atas dasar itu, KontraS Sumatera Utara akan menyurati berbagai instansi terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada korban. Adapun sikap KontraS Sumatera Utara terkait peristiwa ini adalah sebagai berikut:
- Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan 6 personel lain yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap korban. Proses hukum harus dijalankan secara serius, akuntabel, transparan, dan menjawab rasa keadilan korban menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan.
- Mendesak Polres Pelabuhan Belawan bertanggung jawab untuk segera memberikan perawatan medis dan menanggung seluruh biaya perawatan hingga pemulihan FS yang mengalami luka tembak serius pada kedua kaki.
- Mendesak RS Bhayangkara Tk II Medan memberikan penanganan medis tanpa diskriminasi terhadap FS meskipun dia merupakan tersangka tindak pidana.
- Mendesak Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel sehingga berpihak kepada korban penyiksaan.
- Meminta Kompolnas RI melakukan pengawasan dengan merekomendasikan agar Polri melakukan penyidikan dan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga terlibat peristiwa penyiksaan di atas.
- Mendorong LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum bagi korban, saksi, dan keluarga dalam kasus penyiksaan ini.
- Mendesak Pimpinan Polri untuk segera melakukan reformasi institusi secara meluruh agar menghapus praktik-praktik kekerasan di dalam lembaga ini.
Hormat Kami,
Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara
Adinda Zahra Noviyanti
Kepala Operasional
Narahubung; Ady Kemit – Staf Advokasi (0852-6190-5071)