Diduga Lakukan Penyiksaan, KontraS Sumut Desak Polda Sumut Proses Hukum Penyidik Polres Simalungun

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap Aipda FS, seorang penyidik Polres Simalungun yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Nico Arya Prapanca Silalahi (19 tahun) pada 15 Maret 2025.

Dugaan penyiksaan tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan: SPSP2/55/III/2025/SUBBAGYANDUAN serta ke Ditreskrimum Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/424/III/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 20 Maret 2025. Pihak keluarga juga menyerahkan bukti berupa visum, saksi, serta rekaman video dan foto peristiwa. Bagi KontraS, lambatnya proses hukum terhadap Aipda FS menunjukkan kepolisian masih nyaman memelihara masalah besar di institusinya: budaya kekerasan.

KontraS mendapat informasi terkait dugaan penyiksaan yang dialami Nico melalui pengaduan langsung ayah Nico pada tanggal 14 April 2025. Dari pengaduan itu, KontraS kemudian melakukan investigasi guna menyusun kronologis dan mengumpulkan fakta-fakta peristiwa lainnya. Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi catatan kami:

Download Filenya :

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami