Catatan Hak Asasi Manusia 2025: Mundur Seribu Langkah Penegakan Hak Asasi Manusia Oleh Rezim Kekerasan
Terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) akhir tahun 2024 merupakan tanda peringatan bagi perjuangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk Sumatera Utara. Prabowo Subianto diduga kuat sebagai dalang dari penculikan dan penyiksaan terhadap aktivis pro demokrasi selama masa jelang akhir rezim otoriter Suharto. Sementara itu, Gibran, anak Presiden RI Jokowi Dodo, terpilih melalui proses legislatif yang kacau yang dirancang untuk memanipulasi kebijakan demi mengamankan kemenangannya.
Di Sumatera Utara, dinasti Jokowi Dodo, Presiden RI sebelum Prabowo, diperpanjang melalui terpilihnya Bobby Nasution, menantunya, sebagai Gubernur. Bobby sendiri memiliki beberapa catatan buruk terkait hak asasi manusia. Ini termasuk pernyataannya mengenai tembak mati begal saat menjabat sebagai Walikota Medan. Kemudian pernyataannya mengenai diskriminasi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas. Kedua pernyataan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kami menyebut mereka pemerintah yang berkuasa sebagai Violence Regimes (rezim kekerasan), meminjam konsep yang dikemukakan oleh Jeff Hearn, Sofia Strid, Anne Laure Humbert, dan Dag Balkmar (2022) mengacu pada cara pemerintah yang berkuasa melakukan produksi kekerasan, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan serta aspek kekerasan dalam operasi pemerintah, termasuk politik, respons kebijakan, tingkat kriminalisasi, sikap terhadap kekerasan, perlawanan dan terorganisir terhadap kekerasan.
Istilah "rezim kekerasan" merujuk pada pemerintahan saat ini, yang sering menggunakan metode kekerasan dan melanggar hak asasi manusia. Terpilihnya rezim kekerasan ini menandai awal dari seribu langkah mundur dalam menegakkan hak asasi manusia.
Kami menerapkan istilah ini pada rezim saat ini berdasarkan catatan kritis yang kami rilis mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025. Catatan ini didasarkan pada analisis data pemantauan KontraS yang dihimpun dari berbagai sumber primer dan sekunder. Data tersebut mencakup pemantauan media, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasus-kasus yang ditangani langsung dari Desember 2024 hingga November 2025. Data ini disusun sebagai upaya mendesak Negara memenuhi tanggung jawabnya dalam menegakkan hak asasi manusia.
Penyematan ‘rezim kekerasan’ didasarkan pada realitas pemantauan kami terhadap isu-isu yang difokuskan oleh KontraS Sumatera Utara: kekerasan oleh aparat keamanan Negara, konflik atas pengelolaan sumber daya alam dan isu penyempitan ruang sipil. Sepanjang tahun 2025 data KontraS menunjukkan, situasi ketiganya tidak kunjung membaik, justru terus memburuk secara perlahan.
Pertama, mengenai perilaku kekerasan aparat keamanan, kami mencatat 14 kasus penyiksaan, yang mengakibatkan 12 orang luka-luka dan 3 orang meninggal dunia. Sebanyak 12 kasus dilakukan oleh polisi, 1 kasus oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 1 kasus oleh petugas lembaga pemasyarakatan. Angka ini tidak berbeda secara signifikan dari tahun 2024, ketika terdapat 17 kasus, yang mengakibatkan 31 orang luka-luka dan 5 orang meninggal dunia. Namun, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (2019-2022), yang rata-rata hanya 7 kasus per tahun, peningkatan kasus penyiksaan sangat signifikan.
Dalam hal penggunaan kekuatan berlebihan, polisi tetap menjadi aktor utama. Terdapat setidaknya 48 kasus, yang mengakibatkan 78 korban luka dan 4 korban meninggal. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah kematian Muhammad Syuhada, seorang remaja berusia 15 tahun, yang ditembak oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, Oloan Siahaan, karena dicurigai terlibat dalam tawuran tawuran.
Polisi terus membenarkan tindakan mereka dengan narasi "tindakan tegas dan terukur" dalam hal pengamanan atau penangkapan. Namun, pada kenyataannya, praktik-praktik ini gagal mengatasi akar permasalahan dan tidak mengurangi kejahatan. Bahkan, dalam tindakannya kerap menjadi tindakan extrajudicial killing.
Berdasarkan instrumen hukum internasional, extrajudicial killing adalah kejahatan yang harus dicegah dan diadili oleh negara. Pada prinsipnya, KontraS sangat mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan rasa aman bagi warga. Namun, negara yang beradab seharusnya tidak menggunakan kekerasan sebagai alat penegakan hukum. Lebih jauh lagi, kepolisian sudah memiliki berbagai peraturan internal yang mewajibkan penerapan standar hak asasi manusia, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
Situasi ini semakin diperparah oleh kesulitan akses korban terhadap keadilan. Petugas yang melakukan kekerasan seringkali menerima hukuman ringan dan cenderung menerima perlindungan dari lembaga mereka. KontraS secara khusus memantau persidangan dalam kasus-kasus yang melibatkan tentara TNI: serangan oleh Yon Armed 2/KS terhadap penduduk Sibiru-biru, pembunuhan MAF (13), dan pembunuhan MHS (15). Ketiga kasus tersebut memang terjadi tahun lalu tetapi baru diadili pada tahun 2025. Faktanya, para pelaku mendapat perlindungan di pengadilan militer dengan hukuman ringan yang mereka terima.
Kedua, dalam hal konflik agraria, kami mencatat setidaknya 25 letusan konflik di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025. Angka ini konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 dan 2023, masing-masing terjadi 24 dan 30 letusan konflik. Angka-angka ini menegaskan bahwa proses penyelesaian konflik di Sumatera Utara masih jauh dari terwujud. Terlebih lagi, daerah tempat terjadi konflik adalah daerah yang telah lama menjadi basis konflik agraria.
KontraS mengkategorikan akar penyebab konflik agraria di Sumatera Utara menjadi enam jenis. Pertama, konflik akibat tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU). Kedua, konflik bekas HGU. Ketiga, konflik akibat pengembangan proyek strategis nasional dan industri ekstraktif. Keempat, konflik akibat kegagalan mewujudkan perkebunan plasma. Kelima, konflik di kawasan hutan. Keenam, konflik atas tanah grant sultan.
Konflik agraria yang paling sering terjadi adalah perebutan tanah masyarakat adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Setidaknya telah terjadi 11 upaya untuk mencaplok lahan masyarakat oleh PT TPL. Lebih jauh lagi, anggota Kelompok Petani Padang Halaban, anggota keluarga, dan para penyintas tragedi 1965 telah mengalami banyak pelanggaran hak asasi manusia. Kini, lahan mereka juga terancam oleh perusahaan kelapa sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Perebutan lahan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melalui kombinasi kompleksitas hukum dan kepentingan ekonomi. Hal ini sering dilakukan oleh para pengusaha yang saling terkait, mafia tanah, pejabat negara, dan penegak hukum. Penggunaan ancaman, kekerasan, dan bahkan kriminalisasi oleh aparat keamanan negara, baik militer maupun polisi, merupakan taktik untuk melemahkan perjuangan masyarakat untuk hak atas tanah.
Pengelolaan sumber daya alam yang buruk ini tidak hanya mengakibatkan konflik di dalam masyarakat tetapi juga berkontribusi pada bencana ekologi yang melanda Sumatera akhir tahun ini. Bencana yang terjadi di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Sibolga, Nias, Langkat, dan Medan adalah akibat dari kebijakan negara yang sembrono dalam mengeksploitasi alam[8].
Ketiga, terkait konteks kebebasan ruang sipil. Dalam sebuah negara demokrasi, keberadaan ruang sipil adalah hal fundamental. Ruang sipil merujuk pada sebuah lingkungan yang memungkinkan masyarakat sipil bisa terlibat, berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budayanya. Menyempitnya ruang sipil sama artinya dengan memburuknya demokrasi dan HAM di sebuah negara.
Hal tersebut tercermin di Sumatera Utara, kami mencatat situasi ruang sipil di Sumatera Utara kian memburuk. Catatan kami menunjukkan setidaknya 7 aktivis hak asasi manusia telah dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah mereka. Mereka antara lain Winky Pradana, warga Tanjung Mulya; Sorbatua Sialagan, ketua masyarakat adat Umpak Sialagan; Pangihutan Sijabat, ketua Kelompok Tani dan Pejuang Alam; Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Parando Tamba dan Thomson Ambarita, anggota masyarakat adat Sihaporas.
Menyusutnya ruang publik juga terlihat dari meluasnya serangan terhadap jurnalis. Kami mencatat 10 serangan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik. Angka ini tidak berubah dibandingkan tahun 2024, ketika terdapat 13 kasus. Tindakan-tindakan ini dilakukan oleh berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pengusaha.
Memburuknya situasi demokrasi di Sumatera Utara juga tercermin dalam peristiwa demonstrasi Agustus lalu. Aparat keamanan menangani demonstrasi secara brutal. Polisi menangkap semua orang yang diduga terlibat dalam demonstrasi, kemudian memukul, menampar, menyeret, dan menendang. Salah satunya, Delvero Sitompul, mengalami kejang-kejang.
Kami mencatat setidaknya 44 penangkapan sewenang-wenang dan puluhan orang luka-luka. Angka ini belum termasuk puluhan orang, termasuk anak-anak, yang ditangkap tanpa pendamping hukum.
Pada akhirnya, fenomena-fenomena tersebut menunjukkan serangkaian "bencana" yang mempengaruhi penegakan hak asasi manusia di Sumatera Utara. Hal ini akan terus berlanjut selama pemerintah masih didominasi oleh Violence Regimes dan diduga pelaku pelanggaran HAM. Memupuk ingatan dan memperkuat solidaritas sipil adalah kunci ketahanan dalam krisis kemanusiaan ini.
Terakhir, terima kasih dan salam hormat untuk kita semua yang masih bertahan dari gempuran rezim. Tolong tetap kuat dan jangan bosan bersolidaritas atas nama kemanusian!
Baca lebih lengkap laporan HAM 2025 melalui link berikut ini:
versi Indonesia: https://drive.google.com/file/d/1jgUkxeDmvrSrMd-T6PMsxQq8SEX3pmq8/view?usp=sharing
English Version: https://drive.google.com/file/d/1OVDaCxnBWbM7kw_k52KA6EHTzUNByHWE/view?usp=sharing