Catatan Hak Asasi Manusia 2021: Surplus Pelanggaran Defisit Penyelesaian

Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Sumatera Utara setiap tahunnya merilis catatan terkait situasi hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara. Proses ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan, mengevaluasi sekaligus mendorong akuntabilitas Negara dalam mengemban tanggung jawab terhadap HAM. Catatan yang dipaparkan merupakan hasil pemantauan KontraS yang dihimpun dari sejumlah sumber informasi, pemantauan media, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasuskasus yang didampingi. Secara umum kondisi HAM di Sumatera Utara tidak jauh berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

Tanggung jawab Negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi HAM masih jauh dari harapan. Belum ada upaya konkret dalam menyelesaikan akar permasalahan sehingga wajar saja jumlah nya terus bertambah. Hal ini menyebabkan persoalan HAM selalu Defisit dalam konteks penyelesaian dan surplus dalam hal jumlah pelanggaran. Fenomena ini bisa kita lihat melalui beberapa indikator. Pertama, kasus-kasus klasik seperti konflik agraria dan kekerasan aparat masih mendominasi catatan pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kedua, akses korban untuk mendapatkan keadilan masih sangat terjal dan berliku. Ketiga, ruang demokrasi dan kebebasan sipil semakin sempit dengan penerapan UU ITE dan dalih pembatasan selama pandemi Covid 19.

Salah satu persoalan yang selalu dominan menyumbang angka pelanggaran HAM yakni kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Dalam konteks ini, kepolisian masih menjadi aktor utama. Sepanjang tahun 2021, KontraS mencatat kepolisian terlibat dalam 91 kasus dugaan pelanggaran HAM. Sorotan khusus diberikan atas penggunaan senjata api aparat kepolisian. Kami mencatat setidaknya terjadi 69 kasus penggunaan senjata api yang mengakibatkan 78 orang terluka dan 11 orang meninggal. Semuanya dilakukan dalam bungkus penegakan hukum dengan dalih tindakan tegas dan terukur. Di banyak kasus, proses tembak mati para pelaku kejahatan ini justru dianggap sebagai sebuah prestasi. Padahal jika dikaji lebih jauh, penggunaan kekuatan berlebihan yang mengarah pada praktek extra judicial killing ini tidak berdampak signifikan dalam menurunkan angka kejahatan. Selalu saja ada tafsir yang tidak jelas atas tindakan tegas dan terukur. Padahal, tindakan tegas dan terukur itu harusnya sudah punya indikator konkret sebagaimana Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Standar Implementasi HAM maupun Perkap 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan. Persoalan lain yang kami amati terkait kinerja kepolisian adalah menyoal maraknya tahanan mati selama berada dalam sel kepolisian.

Dari data yang Kontras miliki, sepanjang 2021 terjadi 7 kasus tahanan mati di sel kepolisian. Sedangkan di 2020, KontraS juga mencatat 12 kasus tahan mati. Artinya dalam 2 tahun belakangan terdapa 19 tahanan mati di kantor polisi. Kepolisian sendiri telah memiliki beberapa aturan internal terkait pengurusan tahanan selama berada dalam ruang lingkup kepolisian. Sebut saja Perkap 4/2005 Tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Republik Indonesia. Tinggal lagi bagaimana berbagai instrumen aturan yang tersedia itu bisa dipraktek kan secara optimal. Tentu saja hal tersebut seiring dengan komitmen dan keberanian pimpinan kepolisian dalam mengungkap fakta terkait meninggalnya tahanan secara professional dan transparan. Dari sisi militer, sepanjang 2021 KontraS mencatat 9 kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan TNI.

Menariknya, dari mayoritas kasus yang kami himpun, keterlibatan TNI dalam dugaan pelanggaran HAM terkait dengan motif pengamanan. Baik pengamanan atas bisnis illegal maupun dalam konteks pengamanan di arel konflik agraria. Kematian Mara Salem, jurnalis yang ditembak oknum TNI dan proses back up saat penggusuran rumah pensiunan PTPN II di Helvetia kiranya bisa menjadi contoh. Sebagai organisasi yang concern dalam melakukan kajian dan advokasi isu-isu Penyiksaan, KontraS juga mencatat data kasus penyiksaan sebagai bentuk maraknya pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Total 11 kasus dugaan penyiksaan terjadi sepanjang 2021 yang mengakibatkan 4 orang meninggal. Angka ini tidak jauh berbeda dari tahun lalu, dimana KontraS mencatat 13 kasus dugaan penyiksaan. Dari sisi aktor 7 kasus melibatkan kepolisian sebagai pelaku. 2 kasus melibatkan TNI, sisanya dilakukan sipir lapas dan sesama tahanan.

Baca lebih lengkap laporan HAM 2021 melalui link berikut ini:

https://drive.google.com/file/d/1Glj1HV415aCbUPZ1u1KOb9ZuiHvKpcwP/view?usp=sharing

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami