Catatan Hak Asasi Manuisa 2019: HAM Semakin Terpuruk

Reformasi yang sudah memasuki usia dua dekade ternyata masih menyisakan begitu banyak persoalan di berbagai bidang terutama HAM. Problem ini tidak hanya terjadi dalam skala nasional tetapi juga dalam konteks lokal seperti Sumatera Utara. Untuk itu, kami setiap tahunnya berupaya menyusun catatan sebagai gambaran kondisi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM, Khususnya dalam lingkup Sumatera Utara. KontraS mencatat beberapa hal penting dalam menggambarkan kondisi HAM di Sumatera Utara. Pertama, belum adanya upaya signifikan terkait penyelesaian persoalan klasik seperti kekerasan aparat keamanan dan konflik agraria. Kedua, semakin hilangnya jaminan atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Ketiga, menguatnya ancaman terhadap kerja-kerja para penggiat HAM (Human Right Defenders/HRDs) baik dalam bentuk intimidasi, teror, kekerasan hingga pembunuhan. Terjadi 103 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara sepanjang tahun 2019, mengakibatkan 136 orang terluka dan 18 orang meninggal dunia.

Jumlah ini jauh meningkat dibanding tahun 2018 yang berjumlah 71 kasus. Kepolisian masih menjadi aktor dominan, terlibat dalam 98 kasus kekerasan. Meningkatnya praktik kekerasan dalam hemat kami disebabkan penafsiran atas diskresi yang sewenangwenang sehingga penggunaan kekuatan justru berlebihan dan pada akhirnya menimbulkan korban jiwa. Banyak anggota kepolisian yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api. Akibatnya penggunaan kekuatan dengan dalih tindakan tegas dan terukur dalam proses penegakan hukum terkait kasus-kasus yang menjadi musuh publik seperti narkoba, begal, hingga teroris, atau dalam upaya pembubaran dan pengendalian massa aksi dianggap sebagai sebuah prestasi dan sekedar mengejar citra diri (self image).

Penyebab lain adalah watak dan mental arogan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, hingga penggunaan kekerasan dalam motif mengejar pengakuan para tersangka (penyiksaan). Benang kusut persoalan agraria di Sumatera Utara juga belum menemukan formulasi penyelesaian. Kami mencatat sepanjang 2019 terdapat 23 titik konflik agraria yang muncul di permukaan. Sekali pun titik konflik dari sisi angka mengalami penurunan dari tahun lalu (38 kasus), namun hal tersebut lebih dikarenakan adanya momentum Pemilu pada bulan April 2019. Praktis dari bulan Januari hingga April 2019, konflik agraria seperti penyerobotan lahan maupun penggusuran hampir tidak ditemukan.

Namun pasca Pemilu, berbagai titik konflik mulai kembali marak. Termasuk titik konflik di seputar EKS HGU PTPN II yang sudah 17 tahun menjadi ‘zona merah’ konflik agraria. Sejak juli 2019, setidaknya terjadi eksekusi paksa di 5 areal eks PTPN II yakni Nambiki, Bekala, Tunggurono, Batang Kuis dan Tanjung Pana Kutalimbaru. Jumlah ini masih akan terus bertambah mengingat PTPN II akan segera melakukan replanting di berbagai areal lain yang meliputi Kabupaten Deli Serdang, Binjai dan Langkat. Dalam konteks kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, Sumatera Utara juga tidak lepas dari polemik penggunan pasal karet UU ITE yang kerap dijadikan alat bagi pejabat publik yang anti kritik, maupun bagi orang-orang yang ingin mengkriminalisasi lawan politik. Begitu pula dengan kondisi kebebasan pers. Kami mencatat setidaknya ada 8 kasus pelanggaran HAM yang dialami jurnalis, baik dalam bentuk kekerasan fisik, pelarangan liputan hingga upaya kriminalisasi.

Untuk laporan yang lebih lengkap dapat mengunduh anual report berikut ini:

https://drive.google.com/file/d/13lZejF_m6L8kiR3KFUD2Y1tfg6yaUQ2l/view?usp=sharing

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami