Catatan Praktik Penyiksaan di Sumatera Utara 2025: Polisi Kini Bersama TNI, Buat Angka Penyiksaan Semakin Tinggi

Dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) merilis catatan praktik penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara sepanjang periode Juli 2024 – Juni 2025. Catatan ini disampaikan sebagai bentuk evaluasi serta upaya mengingatkan Negara agar menjalankan tanggung jawabnya untuk menghapus segala bentuk penyiksaan sebagaimana hasil Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Data yang disajikan merupakan hasil pemantauan KontraS Sumut yang dihimpun dari berbagai sumber informasi, seperti monitoring media cetak maupun online, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasus-kasus yang kami dampingi. Berdasarkan data tersebut, KontraS Sumut memberikan sejumlah catatan penting terkait praktik penyiksaan di Sumut tahun 2025, antara lain:

Pertama, meskipun ratifikasi konvensi penyiksaan sudah berjalan 26 tahun, KontraS Sumut melihat, kasus penyiksaan dan praktik penghukuman kejam masih terus terjadi. Dalam konteks Sumatera Utara, praktik semacam ini bahkan mengalami tren peningkatan.

Kedua, dari sisi aktor, tren pelaku penyiksaan di Sumatera Utara yang biasanya didominasi oleh personel kepolisian kini mulai ‘diimbangi’ oleh prajurit TNI. Dalam catatan kami, praktik penyiksaan yang dilakukan oleh institusi kepolisian hanya berselisih satu kasus dengan yang dilakukan oleh institusi TNI.

Ketiga, kultur impunitas masih begitu kuat. Tren penyiksaan yang terus terjadi tentu tidak bisa dilepaskan dari ketidakmampuan atau kegagalan penegakan hukum untuk menuntut dan menghukum pelaku penyiksaan. Kebiasaan berulang bahwa pelaku penyiksaan tidak menjalani proses hukum yang berat, menyebabkan kejahatan yang sama akan terus terjadi.

Keempat, dalam konteks penyiksaan di Sumatera Utara, terdapat 2 motif yang paling umum kami temui. Pertama demi mendapatkan informasi dan pengakuan. Kedua, untuk menghukumnya atas suatu tindakan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan. Dalam banyak kasus, keduanya bahkan hadir secara bersamaan. Korbannya adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah yang umumnya memiliki pemahaman hukum yang rendah dan minim akses bantuan hukum.

Kelima, praktik penyiksaan dalam konteks pengamanan bisnis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi sorotan tersendiri bagi KontraS Sumut. Apalagi Sumatera Utara merupakan daerah perkebunan dan tambang potensial.

Berangkat dari sejumlah catatan di atas, menegaskan bahwa momentum Hari Anti Penyiksaan seharusnya tidak sekadar menjadi perayaan. Hari Anti Penyiksaan selayaknya menjadi pengingat bagi Negara agar melakukan evaluasi yang komprehensif dan bermakna atas kegagalan negara, khususnya institusi keamanannya, dalam mencegah, menghentikan, dan mengadili para pelaku penyiksaan.

Lebih lengkap, silahkan download rilis pers di bawah ini:

Download Filenya :

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami