Aksi Kamisan Medan Gelar Diskusi Publik Bahas Ancaman Dari KUHAP & KUHP Baru
Medan – KUHAP dan KUHP yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2025 adalah alat legitimasi kesewenang-wenangan bagi penguasa. Hal itu terkuak pada diskusi publik yang digelar Aksi Kamisan Medan pada Rabu, 14 Januari 2025 bertempat di LBH Medan.
Diskusi bertajuk “Moralitas Negara: Ancaman KUHAP/KUHP menormalisasi Kekerasan Struktural dan Kembalinya Praktik Orde Baru” menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan ancaman dari aturan hukum yang direvisi tersebut bagi masyarakat sipil. Ketiga narasumber tersebut ialah Richard (LBH Medan), Puteri Atikah, S.sos, M.Si (Akademisi), dan Ady Yoga kemit (KontraS Sumut).
Atika dalam paparannya mengatakan, produk hukum ini hanya bertujuan untuk meresentralisasi kekuasaan. Menurutnya, KUHAP dan KUHP ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja seperti para penguasa pemerintahan, aparat penegak hukum, bahkan kaum oligarki.
“KUHP dan KUHAP ini adalah cerminan dari rezim yang berkuasa dan bukan ditujukan untuk kepentingan masyarakat sipil. Kemudian hukum yang lahir adalah untuk memfasilitasi kepentingan kekuasaan itu sendiri.” Kata Atika.
Di sisi lain, kata Ady, aturan baru ini menjadikan institusi kepolisian menjadi Lembaga superpower. Terdapat beberapa pasal yang justru melegitimasi praktik penyiksaan dan kekerasan oleh aparat penegak hukum, mempersempit ruang sipil, serta membuka peluang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Ada beberapa pasal karet dan multitafsir yang bersifat subjektif pada KUHAP dan KUHP baru itu. Alih-alih memberikan perlindungan hukum pasal-pasal tersebut justru menjadi ancaman bagi masyarakat khsusnya yang pro demokrasi dan penegakan HAM.” Tegas Ady.
Senada dengan penuturan kedua narasumber sebelumnya, Richard menambahkan ini bukan hanya berbicara soal hukum saja, lebih jauh ini melanggengkan praktik otoritarianisme dan membuka ruang kesewanangan berlebih kepada penguasa.
“Terlebih lagi Pemerintah bilang ini adalah produk untuk menghapuskan aturan hukum kolonialisme. Namun beberapa pasal pada Kuhap justru melanggengkan kolonialisme tersebut contohnya pada pasal penghinaan presiden ataupun lembaga negara.” Sambung Richard.
Diskusi publik ini sengaja diselenggarakan Aksi Kamisan Medan sebagai ruang rumusan memitigasi bahaya dari Kuhap dan KUHP baru. Juga sebagai memperkuat solidaritas gerakan yang ada di Medan.