80 Tahun Kemerdekaan, Merdeka Milik Siapa?

Setiap 17 Agustus kita selalu merayakan kemerdekaan Republik Indonesia. Namun disayangkan perayaan tersebut hanya sebagai seremonial semata. Sejatinya kemerdekaan tak pernah dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang dasar 1945.

Dalam perayaan ini pun berulang kali menjadi ajang bagi Presiden untuk menyampaikan pidato kenegaraannya di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pidato yang disampaikan Prabowo Subianto di upacara Peringatan HUT RI ke-80 yang diselenggarakan di Istana Merdeka ia menyampaikan soal Dalam pidatonya yang bertema "Indonesia Maju, Adil, dan Berdaulat", Presiden menekankan pentingnya persatuan nasional, pembangunan, dan kedaulatan bangsa. 

Namun sayangnya, tidak ada penekanan konkret terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih berlangsung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai pidato tersebut mengabaikan kenyataan bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau kekuatan militer, tetapi dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas keadilan, kebebasan berekspresi, dan hak hidup yang aman dari kekerasan negara. 

Pemerintah kerap kali menglorifikasikan soal pembangunan namun lupa masih banyak daerah yang mengalami konflik sumber daya alam dengan dalih pembangunan dan menguntungkan. Misalnya di Sumut, letusan konflik SDA terus terjadi yang dampaknya merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat adat. Terbaru, konflik yang dialami Masyarakat Natinggir yang mendapati kekerasan oleh PT. TPL. Beberapa warga menjadi korban mulai dari orang dewasa hingga menyeser ke anak-anak. Ironinya lagi rumah warga pun menjadi sasaran PT. TPL menyebabkan jendela rumah pecah akibat lemparan batu dan dijarah oleh pihak TPL.

Catatan KontraS, sepanjang periode 2024-2025 setidaknya terdapat 13 letusan konflik sumber daya alam di Sumut. Kondisi ini diperparah dengan keengganan pemerintah untuk turut andil menyelesaikan konflik tersebut.

Kemudian, dalam pidatonya Prabowo juga menyampaikan soal penambahan batalyon tempur yang nantinya bekerja di luar tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penambahan komando teritorial ini jelas memunculkan sejumlah pertanyaan di balik banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan prajurit TNI.

KontraS mencatat sepanjang periode Juni 2024 - Juni 2025 terdapat enam pelanggaran yang dilakukan TNI di Sumut. Hal itu diperparah dengan penyelesaian kasus yang jauh dari kata keadilan. Misalnya tragedi penyerangan yang dilakukan Yon Armed 2/KS terhadap masyarakat sibiru-biru dan penembakan 2 prajurit TNI Kodim 0204 Deli Serdang. Dari dua tragedi itu ironinya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh pengadilan militer I-02 Medan terlampau sangat rendah. Jelas nantinya penambahan batlyon tersebut ditakutkan hanya memperpanjang pelanggaran oleh TNI dan memperkuat ruang impunitas di tubuh TNI.

Ditambah lagi, dalam pidatonya Presiden tak pernah menyinggung soal keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Terlihat bahwa pemerintah enggan untuk menyelesaiakan pelanggaran berat HAM di masa lalu maupun pelanggaran HAM yang baru terjadi. Dalam hal ini pemerintah membiarkan impunitas terus terjadi. Hal tersebut diperburuk pula dengan orang-orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pelaku pelanggaran berat HAM yang kini menduduki jabatan strategis di pemerintahan. 

Terakhir adalah soal represifitas dan kekerasan yang dilakukan oleh Polri. Polri merupakan salah satu institusi yang banyak melakukan penyiksaan. Pemantauan KontraS Sumut terjadi 11 penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang Juni 2024-Juni 2025. Angka ini lebih banyak dari Institusi TNI. 

Dengan situasi demikian maka dapat kami nilai bahwa kemerdekaan hanya perayaan yang dirasakan sebagian elemen saja. Kebijakan yang dibuat pemerintah justru menjerat rakyatnya dan memperpanjang ruang impunitas pelaku pelanggar HAM. Kemerdekaan itu hanya milik penguasa dan pemerintah saja dengan memperkuat militerisme, melanggengkan kekerasan aparat negara, pembungkaman kebebesan sipil, dan impunitas.

Medan, 17 Agustus 2025
Badan Pekerja KontraS Sumut


Adhe Junaedy
Staf Kampanye dan Opini Publik

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami