22 Tahun Munir Dibunuh, Ancaman terhadap Pembela HAM Belum Berakhir

MEDAN — Dua puluh dua tahun berlalu sejak Munir Said Thalib tewas diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun hingga kini, pertanyaan mengenai siapa aktor intelektual di balik pembunuhan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih menjadi tuntutan masyarakat sipil.

Isu tersebut kembali mencuat dalam aksi refleksi 22 tahun kematian Munir yang digelar pegiat HAM di Titik Nol Kota Medan, Senin (7/9/2026).

Teatrikal yang menggambarkan Munir diracun, tabur bunga, hingga penyalaan lilin menjadi bagian dari aksi. Bagi para pegiat, kegiatan itu bukan sekadar mengenang seorang aktivis yang telah meninggal, tetapi juga menagih kembali penyelesaian kasus yang dinilai belum sepenuhnya terang.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974. Pemeriksaan forensik menemukan arsenik dalam tubuhnya. Sejumlah orang kemudian diproses secara hukum dalam kasus tersebut.

Namun, proses hukum itu belum mengakhiri tuntutan untuk membuka seluruh rangkaian pembunuhan. Pegiat HAM masih mendesak pemerintah mengungkap aktor intelektual, motif, serta pihak-pihak yang disebut berada di balik pembunuhan Munir.

“Pengungkapan kasus Munir tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses secara hukum. Rantai pembunuhan dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuka secara menyeluruh,” menjadi tuntutan yang kembali mengemuka dalam aksi tersebut.

Ancaman terhadap Pembela HAM Belum Berakhir

Bagi pegiat HAM, persoalan Munir tidak bisa dilepaskan dari kondisi pembela HAM saat ini. Dua dekade lebih setelah Munir meninggal, ancaman terhadap aktivis kembali menjadi sorotan. Salah satunya serangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, yang diserang menggunakan air keras ketika mengendarai sepeda motor di Jakarta pada 12 Maret 2026.

Kasus tersebut menjadi alarm bagi masyarakat sipil. Pembela HAM dinilai masih menghadapi ancaman ketika menjalankan kerja advokasi, mengkritik kebijakan pemerintah, dan menyuarakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Bagi pegiat, serangan terhadap Andrie tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan kriminal biasa. Kasus itu harus ditempatkan dalam konteks perlindungan terhadap pembela HAM dan menyempitnya ruang sipil. Persoalan tersebut semakin serius ketika dikaitkan dengan berbagai kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa masyarakat sipil.

31 Kasus Penyiksaan Dicatat di Sumut

Catatan KontraS Sumatera Utara menunjukkan persoalan kekerasan terhadap masyarakat sipil bukan sekadar kekhawatiran. Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, KontraS Sumut mencatat sedikitnya 31 kasus penyiksaan. Sebanyak 36 orang mengalami luka-luka, sementara dua orang meninggal dunia.

Jumlah itu meningkat dibandingkan periode Juli 2024 hingga Juni 2025 yang mencatat 17 kasus penyiksaan, dengan 36 korban luka dan lima orang meninggal. Dari 31 kasus yang dicatat pada periode terbaru, sebanyak 19 kasus melibatkan personel TNI aktif dan sembilan kasus melibatkan anggota Polri. Kasus lainnya melibatkan petugas keamanan PTPN, pegawai lembaga pemasyarakatan, dan kepala lingkungan.

Data tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap masyarakat sipil juga bersinggungan dengan akuntabilitas aparat dan reformasi institusi negara.

Kematian Munir Tak Boleh Berakhir sebagai Seremoni

Bagi masyarakat sipil, mengenang Munir tidak cukup dilakukan melalui tabur bunga, menyalakan lilin, atau menggelar aksi setiap September. Peringatan itu harus menjadi momentum untuk menagih keberanian negara menyelesaikan kasus pembunuhan Munir secara menyeluruh sekaligus memastikan pembela HAM tidak terus hidup dalam bayang-bayang ancaman.

Pegiat HAM juga mendesak penghentian berbagai bentuk kekerasan, penghilangan aktivis, serta kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Sebab, ukuran demokrasi bukan hanya soal pemilu. Demokrasi juga diuji dari seberapa aman warga menyampaikan kritik, memperjuangkan HAM, dan mengawasi kekuasaan.

Dua puluh dua tahun setelah Munir dibunuh, pertanyaan tentang siapa yang berada di balik kematiannya masih menjadi pekerjaan rumah. Di saat yang sama, ancaman terhadap pembela HAM masih muncul. Bagi masyarakat sipil, kondisi tersebut menunjukkan satu hal, perjuangan yang dulu dibawa Munir belum selesai.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami