Medan, 7 September 2022
Para pemuda yang berasal dari berbagai elemen masyarakat sipil maupun individu mengadakan aksi refleksi malam memperingati 18 tahun kematian Munir Said Thalib. Aksi ini adalah bentuk masih hidupnya semangat perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki Munir di kalangan anak muda. Aksi tersebut juga mendorong Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM berat.
Munir adalah seorang pejuang HAM yang dibunuh dengan cara diracuni arsenik di dalam pesawat saat melakukan pejalanan dari Jakarta menuju Belanda, Munir sedianya sedang melanjutkan pendidikan S2 di Belanda. Munir adalah orang yang konsisten dalam mempromosikanHAM, membela korban-korban pelanggaran HAM, mendorong negara untk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
“Sebagai pemuda kita berhutang banyak pada munir, semasa hidupnya munir konsisten mendorong upaya pemenuhan HAM, mendorong reformasi keamanan, melakukan advokasi-advokasi pelanggaran HAM, dan melakukan perlawanan untuk membela rakyat tertindas.”
Para pelaku pembunuhan Munir masih belum terungkap, penetapan hukum kasus pembunuhan Muinr hanyalah eksekutor lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, ia adalah salah satu pilot yang bertugas saat itu dan Indra Setawan Direktur Utama Garuda Indonesia. Namun, hingga kini dalang intelektual sebenarnya kematian Munir tidak kunjung diproses hukum.
“Munir mendorong Pemerintah dan Negara untuk berjalan kearah yang lebih baik, tetapi justeru di bungkam dengan penghilangan nyawanya. Seharusnya pembela HAM seperti Munir mendapatkan perlindungan dari Negara. Dengan sukarela ia memberanikan diri melawan segala bentuk pelanggaran HAM.”
Belum ada konseptor utama yang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Munir, padahal ada dugaan Badan Intelegent Negara (BIN) turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. Temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara. Namun anehnya, dokumen TPF itu hilang dan tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara.
“Ada sederet keanehan dalam penegakan hukum kasus Munir, terutama ketika dokumen TPF dinyatakan hilang, padahal menurut kesaksian para anggota TPF, hasil investigasinya sudah diserahkan pada Sekretarit Negara, tapi anehnya malah hilang.”
Hari ini, tepat 7 September 2022 merupakan hari dimana kasus pembunuhan Munir sudah di tahap daluwarsa. Pada 2021 lalu, Komnas HAM memutuskan tanggal 7 September sebagai hari Perlindungan Pembela HAM. Hal tersebut justru tidak berbanding lurus dengan tindakan konkret Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Sebagai Lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Komnas HAM sedianya bertugas untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM dapat menetapkan kasus kematian munir sebagai pelanggaran HAM berat.
“Jelas kita menganggap bawah kasus kematian Munir adalah pelanggaran HAM berat, ada crime state disana, ada perencanaan sebelum eksekusi (melibatkan komponen negara), bahkan perencanaan itu sangat matang dengan skenario pra eksekusi, eksekusi dan penghilangan jejak pasca eksekusi.”
Pelanggaran HAM berat tidak hanya mengakibatkan banyak korban yang meninggal, jika ada suatu perencanaan yang matang yang dilakukan oleh negara maka itu sudah memenuhi salah satu unsur, oleh sebabnya kematian Munir adalah bagian dari pelanggaran HAM berat
Sebelumnya, Komnas HAM telah berjanji untuk menetapkan Kasus munir sebagai pelanggaran HAM Berat, Choirul Anam mengatakan kasus munir akan segera ditetapakan sebagai pelanggaran HAM Berat (19/5/22), namun dalam paripurna terakhirnya justeru Komnas HAM baru mentepkan Tim Adhoc untuk menyeldiki kasus kematian munir.
“Tarik ulur Komnas HAM akan berdampak pada sukarnya pencarian keadilan bagi kelurga korban, dan membiarkan konseptor pembunuhan munir bebas berkeliaran”
Hari ini, dengan masih banyaknya keterlibatan anak muda dalam mengenang kepergian pejuang HAM ini menunjukkan bahwa hanya jasad Munir yang mati tapi ide dan semangatnya masih hidup. Mereka yang hadir disini akan terus berupaya menghidupkan kembali semangat dan keberanian Munir.
“Sebab Munir tidak mati, munir ada dalam setiap keberanian kita, pemuda-pemuda yang terus berusaha mendorong dan mengkampanyekan HAM terdapat jiwa-jiwa munir yang masih menyala, dan terus tumbuh setiap saat, Munir tidak mati dan akan terus berinkarnasi ”
Para anak muda ini terdiri dalam KontraS Sumatera Utara, GMNI Fakultas Hukum USU, Fokis UISU, HMI FIS dan FIK UNIMED, HIMABEM-SU Aksi Kamisan medan, HMJ Teknik Elektro UNIMED, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lain.