KontraS Sumut Gelar FGD, Bahas Resiko Keamanan Masyarakat di Basis Konflik SDA
Medan – Konflik pengelolaan sumber daya alam masih menjadi persoalan yang tidak terhindarkan. Ketidakseimbangan antara kepentingan pembangunan, pemanfaatan, dan hak-hak masyarakat lokal jadi salah satu alasan tumbuh suburnya persoalan tersebut. ertentangan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA, mulai dari pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, dan kelompok masyarakat lain pada akhirnya menimbulkan banyak kerugian.
Khususnya yang terjadi di Sumatera Utara, Sepanjang tahun 2024 misalnya, KontraS Sumatera Utara mencatat setidaknya terdapat 24 letusan konflik di provinsi ini. Kondisi demikian diperparah dengan situasi demokrasi Indonesia yang terus mengalami kemunduran yang signifikan. Sejumlah fenomena bermunculan, seperti lahirnya kebijakan yang membatasi dan mengekang hak asasi warga negara hingga penggunaan kekerasan oleh aparatur negara.
Berangkat dari situasi tersebut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tinda Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara gelar Focus Group Discussion (FGD) di Meeting Room Travaler suitt pada Selasa (17/12/2024) mulai pukul 09.00-17.00 WIB. FGD tersebut diadakan sebagai upaya peningkatan peningkatan kapasitas keamanan masyarakat di basis konflik pengelolaan sumber daya alam.
Adapun FGD ini diikuti oleh sepuluh peserta yang mana merupakan perwakilan dari organisasi pendamping masyarakat terdampak konflik SDA di Sumut. Sepuluh diantaranya yaitu LBH Medan, KPA Sumut, BAKUMSU, YDPK, SRIKANDI LESTARI, WALHI Sumut, SAHDAR, SPI Sumut, BPRPI, dan BITRA Indonesia.
Kemudian dalam FGD ini, Badan Pengurus KontraS, Quadi Azam, menjelaskan Maraknya intimidasi, kriminalisasi, hingga ancaman kekerasan fisik terhadap kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya membuktikan bahwa penyempitan ruang sipil kian nyata. Situasi tersebut menyebabkan masyarakat terdampak konflik pengelolaan sumber daya alam tidak punya cukup ruang untuk melakukan perlawanan.
"Dibanyak kasus, mereka terpaksa bungkam karena merasa tidak ada lagi ruang aman untuk bersuara. Kondisi ini membuat keterlibatan civil society dalam tata kelola sumber daya alam nyaris hilang sehingga menyebabkan kebijakan di sektor tersebut justru meningkatkan kerusakan lingkungan yang lebih dalam," jelas Quadi.
Di sisi lain, PLT Kordinator KontraS Sumut, Armaliya menegaskan Berangkat dari situasi tersebut, perlu kiranya merumuskan upaya konkrit untuk membangun proteksi, menguatkan jaring perlindungan serta membangun ruang aman bagi masyarakat yang beraktifitas langsung di basis-basis konflik sumber daya alam. Salah satunya dengan melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat tentang keamanan.
"Kita wajib menyadari bahwa pembelajaran keamanan yang paling efektif tentu berasal dari masyarakat itu sendiri. Berasal dari pengalaman pribadi/kelompok serta dari taktik dan strategi yang dikembangkan dari waktu ke waktu guna melindungi kelompoknya dari ancaman," tegas Armaliya.
Lalu, sambung armaliya, kegiatan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan yang potensial dialami. Melalui pelatihan ini, masyarakat diharapkan memiliki bekal awal untuk membangun proteksi, menguatkan jaring perlindungan serta membangun ruang aman dalam aktifitasnya sehari-hari.
"Setidaknya melalui pelatihan ini peserta dapat kenal dengan konsep keamanan holistik, mampu menganalisisi resiko keamanan, serta mampu melakukan pelaporan kasusu kepada lembaga-lembaga yang menyediakan bantuan kepada masyarakat," sambungnya.