MAF remaja 14 tahun asal Dusun Dua, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai itu tewas pada Minggu (01/09/2024) di depan pintu masuk Pabrik Kelapa Sawit PT. Adolina PTPN IV, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan sekira pukul 05.00 WIB. MAF tewas setelah mendapat tembakan yang menembus dada kirinya.
Kejadian ini bermula saat MAF diajak temennya bernama B dan BY nongkrong di Alfamart simpang Kota Galuh sekira pukul 04.00 WIB. Sebelumnya MAF sudah dihubungi oleh ibunya untuk disuruh pulang dari Pukul 22.00 WIB. Lalu, korban membalas pesan tersebut dengan mengirimkan foto ke Ibunya bahwasanya sedang berada di rumah B yang tak jauh dari rumahnya.
Menurut B sebelum mereka ke Alfamart korban sempat tertidur di rumahnya karena emang tidak enak badan. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB Korban terbangun lalu diajak ke Alfamart oleh temannya. Sesampainya di Alfamart mereka didatangi oleh sekelompok remaja. Mereka mengajak B dan temannya termasuk MAF untuk ikut ke arah Lubuk Pakam yang menurut cerita keluarga diajak tawuran.
B dan temannya mengaku sama sekali tidak mengenali sekelompok remaja tersebut. Namun dengan polosnya mereka menerima itu. Lalu, salah seorang dari kelompok remaja itu menitipkan temannya berinsial W kepada MAF dan BY untuk berbonceng tiga. Sedangkan B bersama RY dan RA berbonceng tiga juga.
Sesampainya di desa Sukamandi Hulu sekitaran Sungai Ular mereka bertemu dengan sekelompok remaja dari Lubuk Pakam. Namun karena kalah jumlah, kelompok remaja Lubuk Pakam tersebut melarikan diri menuju arah Lubuk Pakam dan masuk ke Hotel Deli Indah.
Sekelompok remaja yang mengajak MAF dan temannya mendatangi Hotel Deli Indah sambil meneriakan “Keluar kalian” kepada sekelompok pemuda dari Lubuk Pakam. Karena tak kunjung keluar akhirnya kelompok pemuda yang mengajak MAF dan temannya berencana pulang kembali ke Perbaungan. Namun saat hendak pulang, ada empat orang keluar dari Hotel yang diduga dua diantaranya adalah oknum TNI membawa pistol dan mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali.
Mendengar tembakan tersebut B dan temannya berusaha kabur menuju arah Perbaungan. Namun mereka dikejar oleh empat orang tesebut dengan menggunakan mobil Avanza Hitam dan Grandmax. Saat di sekitar Masjid Pasiran, para pelaku menembakan dua peluru ke arah B yang berbonceng tiga dengan RY dan RA namun meleset. Kemudian B serta boncengannya tersebut berhasil mengelabui mobil Avanza dan mereka memutar arah kembali ke Lubuk Pakam.
Lalu, para pelaku terus mengejar rombongan korban yang lurus menuju perbaungan. Saat di sekitar Rumah Makan Nabila mereka sempat dipepet dan ditembak beberapa kali namun meleset. Kemudian saat di sekitar Rumah Sakit Adolina para pelaku kembali menembakkan dua kali tembakan dan mengenai dada kiri MAF sampai tembus ke punggung. MAF yang saat itu membonceng dua temannya pun gemetar dan akhirnya mereka bertiga jatuh ke parit di depan pintu Pabrik Adolina Perbaungan.
Kemudian para pelaku keluar dari mobil Avanza berjumlah empat orang yang diduga dua diantaranya adalah oknum TNI dan dua lainnya warga sipil. Saat itu W sempat kabur masuk ke dalam pabrik Adolina dan dikejar oleh dua pelaku. Bahwa saat di dalam parit BY sempat menyampaikan kepada dua pelaku bahwasannya korban tertembak. Namun dua pelaku tersebut terlihat abai dan tidak peduli serta menjawab “biar dia situ ketembak biar mati aja kelennya buat rusuh”.
Bahwa setelah W berhasil ditangkap dan disatukan kembali dengan MAF dan BY kemudian mereka dipukuli oleh keempat pelaku sampai wajah W dan BY mendapatkan memar dan berdarah dibagian hidung. Setelah itu para pelaku menelepon temannya yang berada di Mobil Grandmax yang sebelumnya ikut mengejar namun keterusan sampai perbaungan untuk kembali menemui mereka di TKP.
Kemudian MAF, W dan BY dimasukan kedalam mobil Grandmax. Mereka bertiga dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah. Saat sampai di Rumah Sakit korban diturunkan dan disuruh berjalan sendiri untuk menemui perawat rumah sakit. Bahwa para pelaku sempat berupaya memanipulasi kejadian dengan menyampaikan ke perawat bahwasannya MAF merupakan korban kecelakaan.
Bahwa setelah itu para pelaku langsung pergi dari Rumah Sakit dengan membawa BY dan W. Saat diperjalanan pelaku yang berada di mobil Grandmax mendapat telepon dari pelaku yang berada di mobil Avanza. Saat itu pelaku yang berada di mobil Avanza menyampaikan “kalau mau aman turunkan saja anak-anak itu”.
Bahwa saat sampai di Simpang Telkom yang berada tak jauh dari rumah sakit BY dan W diturunkan. Saat itu juga BY dan W dipaksa oleh para pelaku untuk tidak menceritakan adanya peristiwa penembakan tersebut. “Kalo ditanyai orang bilang kawan kalian kecelekaan dan kalian tanggung jawabbinlah kawan kalian itu,” kata pelaku.
Kemudian, BY dan W mencari tumpangan untuk kembali ke Alfamart Simpang Galuh tempat awal mereka berangkat. Di sana mereka bertemu kembali dengan B. Melihat wajah W memar dan hidungnya berdarah B pun membawa W ke rumahnya.
Setelah itu B mencari tumpangan untuk kembali ke Rumah Sakit untuk melihat MAF. Saat diperjalanan B bertemu dengan Kadus dan menceritakan bahwasannya korban tertembak. Lalu kadus membawa B ke Polsek Perbaungan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kontras Sumut melalui staf advokasi Ady Kemit menyampaikan sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Ady menilai peristiwa penembakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan aparat negara.
“Peristiwa penembakan ini tentunya telah mencederai dan mengangkangi nilai-nilai kemanusiaan. Korban adalah anak dibawah umur yang merupakan dari kelompok rentan. Tindak pidana kekerasan yang menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum TNI sampai menyebabkan kematian harus diungkap juga diproses secara hukum sesegera mungkin,” tutur Ady.
Ady menambahkan, mengingat juga bahwa negara Indonesia sangat berkomitmen tinggi memenuhi dan melindungi hak-hak anak yang terlihat dari Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui keputusan Presiden No 36 tahun 1990. Sebagaimana ini juga diatur dalam konstitusi pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang dimana menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak apalagi pelaku adalah oknum TNI yang seharusnya melindungi anak.
Lalu sambung Ady, menurut keterangan yag kami terima dari keluarga MAF bahwa Polres Deli Serdang sudah menangkap dan menahan empat pelaku dari kalangan sipil, sedangkan dua pelaku lainnya yang diduga kuat merupakan oknum TNI masih berkordinasi dengan POM TNI yang berwenang.
Oleh karena itu, KontraS Sumut mendesak Panglima TNI dan Pangdam I BB untuk segera menindak tegas terhadap dua anggotanya terduga pelaku penembakan MAF. Dan mendesak KPAI dan LPSK RI untuk memberikan perlindungan bagi korban anak lainnya sehingga memberikan keterangan seleluasa mungkin tanpa ada intimidasi, tekanan, dan ancaman.
“Perlunya atensi dari berbagai lembaga negara dalam hal ini Panglima TNI dan Pangdam I BB untuk menjawab keadilan bagi korban. Begitu juga perlindungan dan atensi dari KPAI dan LPSK RI. Mengingat korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan negara sayangnya harus kehilangan nyawas,” tegas Ady Kemit.