×

Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi: Apresiasi Hingga Perdebatan

Terbitnya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi patut disambut baik. Namun jangan sampai aturan ini cuma jadi harimau tanpa taring

Antara Korporasi dan Hak Menguasai Negara

Konsep Hak Menguasai Negara berpangkal sekaligus bertujuan untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3, khususnya pada frasa “dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Spirit awalnya ditujukan untuk menempatkan Negara sebagai bentuk pemenuhan hak rakyat atas akses tanah yang selama masa kolonial tidak dirasakan.

Laten Kekerasan Dalam Penegakan Hukum

Praktek kekerasan berbalut penegakan hukum bukanlah cerita baru. Sekalipun ada begitu banyak aturan mencegah penggunaan kekuatan berlebihan, namun peristiwa serupa selalu berulang.

Legalisasi Perampasan Tanah Ulayat Melalui PERDA Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021

Pembentukan PERDA yang harusnya memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi HAM, berwawasan lingkungan dan budaya justru potensial melahirkan persoalan baru ditengahmasyarakat.

Monitoring Proses Hukum Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Lambatnya Penetapan Tersangka Hingga Peluang Penggunaan Mekanisme Pengadilan HAM

Aparat Represif Tangani Jemaat HKBP Pabrik Tenun

Penggunaan kekuatan berlebihan aparat kepolisian yang berujung pada pengusiran, intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun wajib diusut tuntas.